Polisi menangkap seorang pemuda berinisial D (27) yang diduga membunuh Rosyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pelaku merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, D ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan. Pelaku telah mengakui perbuatannya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan," ujar Fauzi dalam keterangannya, Selasa (29/7).
Motif sementara, D sakit hati karena kerap diperintah korban. "Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak," jelas dia.
Korban dan pelaku sempat berduel setelah terlibat cekcok. Pelaku kemudian mencekik korban, membawanya ke area persawahan, lalu membenamkannya ke dalam lumpur. "Pelaku juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur," ungkap Fauzi. Selain itu, pelaku memukul korban menggunakan batako cor hingga mengenai pelipis kiri. "Pelaku juga membawa senjata tajam untuk melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan," imbuh Fauzi.
Korban dan pelaku diketahui cukup sering berinteraksi karena bertetangga. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai D karena tidak berada di rumah. Padahal, berdasarkan keterangan warga, D biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore. "Dari beberapa saksi juga menyebut korban masih sempat berbincang dengan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, saksi lain mengaku sempat mendengar suara teriakan minta tolong sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia," kata Fauzi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah celurit dengan gagang terpisah yang ditemukan di lokasi, satu batako, serta sepotong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Perangkat Desa di Pekalongan Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah, Diduga Korban Pembunuhan
Perangkat Desa di Pekalongan Tewas di Sawah, Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Mantan Bupati Pekalongan Didakwa Korupsi dan Gratifikasi Rp2,89 Miliar
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Pengadilan Tipikor Semarang