Kejaksaan Agung memanggil sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan.
“Kejaksaan Agung melalui tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tersangka FA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Senin (27/7).
Tiga saksi yang hadir adalah HK, seorang penyidik Polri; HH, pihak swasta; dan HJ, juga pihak swasta. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir dan akan dipanggil ulang.
“6 saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangan,” imbuh Anang.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang digali dari ketiga saksi. Belum ada keterangan resmi dari mereka terkait pemeriksaan tersebut.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus TPPU. Kasus ini berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, Febrie menjadi tersangka di dua perkara. Pertama, kasus PT ASABRI. Kedua, kasus TPPU. Sementara dalam dua perkara lain penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018–2026 belum ada tersangka yang ditetapkan.
Saat ini, Febrie ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa