Kebijakan Cetak Ganda di Bandung Dinilai Hambat Target Pengurangan Sampah

- Senin, 27 Juli 2026 | 12:12 WIB
Kebijakan Cetak Ganda di Bandung Dinilai Hambat Target Pengurangan Sampah

Di tengah upaya Pemerintah Kota Bandung menekan timbulan sampah, praktik administrasi yang mewajibkan dokumen dalam bentuk softcopy dan hardcopy secara bersamaan dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi dan transformasi digital. Kebijakan ini justru meningkatkan penggunaan kertas, tinta, dan perlengkapan kantor tanpa nilai tambah signifikan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menegaskan bahwa dokumen yang telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik atau arsip digital seharusnya tidak lagi dicetak. "Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Praktik cetak ganda ini tidak hanya menambah volume sampah kertas, tetapi juga membuang anggaran dan energi. Radea menambahkan, hal itu memperlambat perwujudan smart city karena menghambat efisiensi, membatasi integrasi data, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

Kota Bandung saat ini menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumbernya. Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 2024–2043 menargetkan visi bebas sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Namun, kebijakan administrasi yang masih mewajibkan cetak fisik dinilai tidak sejalan dengan target tersebut.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pengurangan sampah dari sumbernya. "Pemerintah daerah perlu memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup," papar Radea.

Ia juga menyoroti pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung sebagai kota dengan komitmen pengelolaan sampah. Menurutnya, penghargaan itu tidak tepat karena indikatornya tidak berdasar dan masih banyak penggunaan kertas di lingkungan Pemkot Bandung.

Ke depan, Radea mendorong evaluasi seluruh prosedur administrasi agar tidak lagi mewajibkan softcopy dan hardcopy bersamaan. Digitalisasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak berlebihan. Langkah sederhana seperti menghapus kewajiban cetak dokumen digital akan berdampak nyata pada pengurangan kertas, efisiensi anggaran, dan visi Bandung sebagai kota ramah lingkungan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags