Polres Tangsel Ungkap Peran Empat Tersangka Pembunuhan Prada Arif

- Rabu, 22 Juli 2026 | 20:12 WIB
Polres Tangsel Ungkap Peran Empat Tersangka Pembunuhan Prada Arif

Polres Tangerang Selatan mengungkap peran masing-masing dari empat tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan anggota TNI, Prada Arif Budi Sampurna, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, setiap tersangka memiliki peran berbeda saat mengeroyok korban.

“Peran masing-masing dapat saya jelaskan. Tersangka berinisial BR (36) berperan mengejar korban,” kata Wira kepada wartawan, Rabu (22/7). Tersangka RRG (22) tidak hanya mengejar korban menggunakan sepeda motor, tetapi juga ikut memukul. Sementara MKN (27) disebut turut mengejar korban saat kejadian berlangsung.

Adapun tersangka EYR (21) diduga memiliki peran paling dominan. Selain mengejar dan memukul, ia juga diduga menusuk korban menggunakan sebilah pisau. “Yang terakhir adalah EYR, berperan mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” tuturnya.

Dalam kasus ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Wira belum menjelaskan peran tiga tersangka lainnya. Sebelumnya, TNI menyebut Prada Arif tewas akibat dikeroyok dan ditusuk oleh sekelompok orang di Kelapa Dua. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto mengatakan, dari penyidikan sementara terdapat sembilan orang yang diduga terlibat, sementara delapan orang lainnya yang sempat diperiksa telah dibebaskan karena tidak terbukti.

Kasus ini masih didalami Polres Tangerang Selatan bersama aparat TNI untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan pelaku lainnya. Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah korban ditemukan tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7) pagi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags