Sebanyak 227.489 botol minuman keras ilegal diamankan Polda Jawa Tengah selama Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli. Operasi ini juga mengungkap 2.112 kasus peredaran miras dengan total 2.132 tersangka.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman merinci barang bukti yang disita, terdiri dari 12.494 botol miras pabrikan, 8.006 botol miras oplosan, serta 69.039 liter miras oplosan atau setara 207.119 botol ukuran 330 mililiter. "Modus yang digunakan para pelaku antara lain menjual tanpa izin, mengoplos dengan alkohol atau bahan berbahaya, hingga menjual kepada anak di bawah umur," ujar Latif dalam konferensi pers, Rabu (22/7).
Selain miras, polisi juga membongkar 198 kasus narkoba dengan 245 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, dan 120.688 butir obat berbahaya. "Modus paling dominan adalah sistem tempel dan transaksi melalui aplikasi chat terenkripsi, kemudian dikirim via jasa ekspedisi," jelas Latif.
Latif menambahkan, peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi persoalan serius. Namun, melalui Operasi Pekat Candi, pihaknya mengklaim berhasil menyelamatkan ribuan jiwa. "Total nilai estimasi barang bukti mencapai Rp15 miliar lebih. Operasi ini diperkirakan menyelamatkan 66.316 jiwa dari ancaman narkoba," katanya.
Seluruh barang bukti narkoba dan miras dimusnahkan. Miras dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, sementara narkoba dilarutkan menggunakan cairan deterjen.
Artikel Terkait
Polda Jateng Ungkap 198 Kasus Narkoba dan 2.122 Kasus Miras Ilegal
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Temanggung, Sita 12 Paket Sabu dan Ganja
Polisi Sita 1.134 Botol Miras Ilegal di Ciseeng, Satu Pelaku Diamankan
Polda Jateng Terbitkan Edaran soal Prosedur Pemeriksaan Anggota oleh Kejaksaan