Seorang mahasiswa berinisial IAM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga mengedit wajah mantan pacarnya ke dalam konten pornografi menggunakan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI). Hasil manipulasi itu kemudian diunggah ke akun media sosial X miliknya.
IAM ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang, pada 4 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ancaman hukuman yang membayangi tersangka cukup berat. "Dari pasal yang disangkakan itu ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8).
Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi di Kota Semarang. Yuliyanto menjelaskan, pelaku memanipulasi wajah korban menggunakan teknologi deepfake AI. Wajah korban ditempelkan pada tubuh perempuan lain yang sedang tanpa busana, sehingga seolah-olah korban yang tampil dalam konten pornografi tersebut.
"Pelaku mengedit wajah korban menggunakan AI, lalu memasangkannya dengan tubuh orang lain. Wajahnya asli korban, tetapi badannya milik orang lain yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya," jelas Yuliyanto.
Konten hasil rekayasa itu kemudian diunggah ke akun X milik tersangka. "Konten itu diedit seolah-olah korban menampilkan materi pornografi, kemudian disebarkan melalui platform X. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya diunggah di media sosial," ungkapnya.
Kepada penyidik, IAM mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir. "Pengakuannya karena hubungan mereka putus nyambung, kemudian ada hal-hal yang menurut pelaku membuat dirinya sakit hati," kata Yuliyanto.
Hingga saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu korban yang telah melaporkan kasus tersebut. "Sementara ini korban yang terkonfirmasi baru satu orang, yaitu pelapor," tutupnya.
Artikel Terkait
Mendes Yandri Susanto Lapor Polisi, 73 Akun Media Sosial Diduga Sebar Deepfake
Kapolri: Situasi Global Tidak Menentu, Indonesia Harus Mandiri
Bantuan Traktor Langsung Tiba di Hari yang Sama, Petani Semarang Terkejut
Kapolri: Filosofi Pendekar Harus Ditanamkan, Bela Kebenaran dan Lindungi yang Lemah