Keputusan Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus pada 17 Juli 2026 menuai kecaman. Miqdad ditangkap berdasarkan 'Red Notice' Interpol yang diterbitkan Siprus atas tuduhan terkait terorisme. Namun, tuduhan dan bukti terhadapnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Ia dideportasi hanya sehari setelah ditangkap, tanpa kesempatan memadai untuk memperoleh bantuan hukum atau menggugat keputusan tersebut.
Sejumlah kritik diajukan terhadap langkah pemerintah. Pertama, Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional, melainkan permintaan kerja sama antarpemerintah. Indonesia seharusnya tetap melakukan pemeriksaan hukum secara mandiri sebelum mengambil tindakan deportasi.
Kedua, deportasi ini diduga mengabaikan prinsip 'non-refoulement' yang melarang negara mengirim seseorang ke tempat yang membuatnya berisiko mengalami penyiksaan atau persekusi. Ada kekhawatiran Siprus akan menyerahkan Miqdad kepada Israel.
Ketiga, tindakan Indonesia bertentangan dengan citranya sebagai pendukung Palestina dan negara yang secara konstitusional menolak kolonialisme. Dukungan diplomatik terhadap Gaza kehilangan makna apabila Indonesia justru bertindak tergesa-gesa terhadap seorang aktivis Palestina.
Pemerintah Indonesia masih dapat meminta Siprus dan Interpol membuka bukti yang mendasari Red Notice, memperoleh jaminan bahwa Miqdad tidak akan diserahkan kepada Israel, serta mendorong peninjauan independen atas kasusnya.
Kesimpulannya, keputusan Indonesia mungkin dapat dibenarkan secara administratif, tetapi merupakan kegagalan moral dan mencerminkan kesenjangan antara retorika solidaritas terhadap Palestina dan tindakan nyata pemerintah.
Artikel Terkait
Polri Deportasi Buronan Interpol Asal Palestina ke Siprus
MUI Akan Layangkan Surat ke Kapolri dan Presiden soal Penangkapan Warga Palestina
Spanyol Dinilai Tunjukkan Sikap Kemanusiaan di Tengah Konflik Palestina
MUI Desak Pemerintah Buka Suara soal Penangkapan Aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad