Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tidak melaporkan seluruh asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagian besar aset yang tidak dicantumkan berupa tanah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Zaini diduga memiliki setidaknya 55 bidang tanah. Namun, tidak semuanya dilaporkan. "Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ (Zaini) yang belum tercantum dalam LHKPN. Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7).
Dalam LHKPN yang dilaporkan Zaini pada 26 Januari 2026, tercatat 24 aset berupa tanah serta tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp14,59 miliar. Artinya, setidaknya ada 31 aset tanah yang tidak dilaporkan. Rincian aset yang dilaporkan mencakup tanah dan bangunan di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, hingga Surabaya, dengan luas bervariasi dari 60 meter persegi hingga lebih dari 10.000 meter persegi.
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. "Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Achmad. Ia menambahkan, "Kewajiban pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara."
Saat ini, Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dan sejumlah aset terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Artikel Terkait
Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi, Terima Suap Rp 12,4 Miliar
Mardani: Kepala Daerah Harus Berani Tolak Suap, Jangan Takluk pada Oligarki
KPK Bongkar Korupsi Bupati Lombok Barat: Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Mobil Mewah
KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas di Lombok Barat untuk Dalami Korupsi Bupati