Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tidak melaporkan seluruh asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagian besar aset yang tidak dicantumkan berupa tanah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Zaini diduga memiliki setidaknya 55 bidang tanah. Namun, tidak semuanya dilaporkan. "Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ (Zaini) yang belum tercantum dalam LHKPN. Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7).
Dalam LHKPN yang dilaporkan Zaini pada 26 Januari 2026, tercatat 24 aset berupa tanah serta tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp14,59 miliar. Artinya, setidaknya ada 31 aset tanah yang tidak dilaporkan. Rincian aset yang dilaporkan mencakup tanah dan bangunan di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, hingga Surabaya, dengan luas bervariasi dari 60 meter persegi hingga lebih dari 10.000 meter persegi.
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. "Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Achmad. Ia menambahkan, "Kewajiban pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara."
Saat ini, Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dan sejumlah aset terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Artikel Terkait
KMP Putri Yasmin Hanyut ke Samudera Hindia, KNKT Selidiki Penyebab Kebakaran
Kementerian PU Rampungkan Jembatan Gantung Geser Pertama di Indonesia
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lombok Barat, Sita Dokumen Proyek PUPR
Gus Fahrur Prihatin Sapi Kurban Diduga Hasil Suap Bupati Lombok Barat