Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi memperkenalkan visa umrah multiple-entry atau akses masuk ganda. Kebijakan ini memungkinkan jemaah memasuki Arab Saudi beberapa kali dalam setahun dengan total masa tinggal hingga 90 hari.
Visa berlaku selama 365 hari sejak tanggal penerbitan. Masa tinggal 90 hari dihitung secara kumulatif dari seluruh kunjungan. Namun, visa tidak dapat digunakan selama musim haji. Durasi paket umrah juga tidak boleh melebihi sisa hari yang masih tersedia pada visa.
Untuk mendapatkan visa ini, jemaah wajib membeli paket layanan transportasi darat dan akomodasi dari penyedia terakreditasi yang terdaftar di platform Nusuk untuk setiap kunjungan. Sebelum tiba, jemaah juga harus memperoleh izin umrah melalui aplikasi Nusuk dengan tanggal yang sesuai paket layanan, serta memenuhi seluruh persyaratan perjalanan dan masuk.
Visa akan ditangguhkan otomatis setiap kali jemaah meninggalkan Arab Saudi dan diaktifkan kembali untuk kunjungan berikutnya setelah persyaratan terpenuhi. Sisa kuota tinggal yang masih memenuhi syarat akan dibawa ke periode berikutnya secara otomatis.
Artikel Terkait
Saudi Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Residivis di Riyadh
Pakta Pertahanan Makkah: Apa Tujuan Sebenarnya di Balik Aliansi Turki, Pakistan, dan Arab Saudi?
Arab Saudi Bertransformasi: Dari Visi Ekonomi Menuju Kekuatan Geopolitik
Cokelat Bubuk dan Karbon Aktif RI Tembus Pasar Timur Tengah, Nilai Kesepakatan Rp3,5 Miliar