Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Yusril, proses hukum yang berjalan saat ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.
"Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya, cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febrie yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, Kejagung tidak memulai dari awal, melainkan meneruskan penyidikan Polri dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. "Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," ujarnya.
Meski penyidikan kini di tangan Kejagung, Yusril menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan supervisi sebagaimana diatur undang-undang. Mekanisme itu, menurutnya, menjadi instrumen pengawasan agar proses hukum berjalan profesional dan transparan. "Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," jelasnya.
Yusril juga mengajak akademisi, pegiat antikorupsi, dan media massa ikut mengawasi jalannya proses hukum. "Karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," tandasnya.
Dalam kasus ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Don Ritto. Tim Khusus Kejagung telah memeriksa Febrie terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, peranan keduanya dan konstruksi perkara belum diungkap secara utuh.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan temuan barang bukti uang Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di Cipete, Jakarta Selatan, tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie. Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat Jampidsus. Menurut Hotman, penetapan tersangka dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan itu, sehingga putusan inkrah seharusnya menjadi rujukan.
Artikel Terkait
Pernyataan Hotman Paris di Kasus Febrie Tuai Kritik, Dewan Pers hingga PWI Bereaksi
Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus ASABRI Jika Kejaksaan Dianggap Tak Profesional
Demo Mahasiswa di Kejagung Ricuh, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Massa Geruduk Kantor Hotman Paris, Desak Klarifikasi dan Tolak Pembelaan terhadap Eks Jampidsus