Roy Suryo kembali melangkah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga, kali ini menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Dua permohonan praperadilan sebelumnya telah diputus. Yang pertama dikabulkan, menyatakan upaya paksa penyidik tidak sah. Yang kedua, terkait dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, ditolak.
“Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama,” kata Roy usai sidang di PN Jaksel, Senin (20/7).
Ia belum memastikan akan mengajukan praperadilan jilid empat atau tidak. “Tunggu tanggal mainnya. Tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya,” lanjut Roy.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menjelaskan bahwa gugatan ganti rugi ini didasarkan pada ketentuan KUHAP. “Kalau misalnya salah tangkap lalu orang ditahan dan ternyata penahanan dan penangkapannya itu ilegal atau tidak sah, maka berdasarkan aturan hukum yang ada, tersangka boleh menuntut ganti rugi,” ujar Refly.
Nilai ganti rugi yang dimohonkan diperkirakan sekitar Rp 200 juta. “Hitungan pastinya ratusan (juta). Pokoknya enggak sampai Rp 250 juta, enggak sampai Rp 210 juta, kurang lebih lah,” kata dia.
Menariknya, jika gugatan dikabulkan, uang tersebut tidak akan dinikmati Roy atau tim kuasa hukum. “Niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kita,” ucap Refly.
Artikel Terkait
Kubu Roy Suryo Kecam Pertemuan Jokowi dengan Saksi di Tengah Kasus Ijazah
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim
Roy Suryo Hargai Putusan Hakim yang Tolak Praperadilannya