Roy Suryo menyatakan tetap mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski permohonannya ditolak, ia menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.
"Kita telah mendengar bersama putusan dari Hakim tunggal, Pak I Ketut Darpawan, untuk permohonan kami yang kedua. Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Roy mengaku menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. Ia menilai putusan hakim merupakan hal lumrah dalam peradilan. "Bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ucapnya.
"Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti," lanjut Roy.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya yang pertama. Praperadilan itu terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinilai tidak sah. "Saya tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama, yang waktu itu beliau memutuskan bahwa penangkapan, penahanan, dan juga penggeledahan itu tidak sah," ujarnya.
Artikel Terkait
Kubu Roy Suryo Kecam Pertemuan Jokowi dengan Saksi di Tengah Kasus Ijazah
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Juta
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim