Roy Suryo menyatakan tetap mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski permohonannya ditolak, ia menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.
"Kita telah mendengar bersama putusan dari Hakim tunggal, Pak I Ketut Darpawan, untuk permohonan kami yang kedua. Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Roy mengaku menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. Ia menilai putusan hakim merupakan hal lumrah dalam peradilan. "Bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ucapnya.
"Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti," lanjut Roy.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya yang pertama. Praperadilan itu terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinilai tidak sah. "Saya tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama, yang waktu itu beliau memutuskan bahwa penangkapan, penahanan, dan juga penggeledahan itu tidak sah," ujarnya.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa