Roy Suryo Hargai Putusan Hakim yang Tolak Praperadilannya

- Senin, 20 Juli 2026 | 15:06 WIB
Roy Suryo Hargai Putusan Hakim yang Tolak Praperadilannya

Roy Suryo menyatakan tetap mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski permohonannya ditolak, ia menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.

"Kita telah mendengar bersama putusan dari Hakim tunggal, Pak I Ketut Darpawan, untuk permohonan kami yang kedua. Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Roy mengaku menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. Ia menilai putusan hakim merupakan hal lumrah dalam peradilan. "Bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ucapnya.

"Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti," lanjut Roy.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya yang pertama. Praperadilan itu terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinilai tidak sah. "Saya tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama, yang waktu itu beliau memutuskan bahwa penangkapan, penahanan, dan juga penggeledahan itu tidak sah," ujarnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags