Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap

- Senin, 20 Juli 2026 | 13:54 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Mengadili. Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (20/7).

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid pertama yang mempermasalahkan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam sidang tersebut, hakim Ketut Darpawan mengabulkan permohonan itu.

Namun, untuk praperadilan jilid kedua yang menyoroti penetapan tersangka, hakim menolaknya. Menurut hakim, pengajuan praperadilan tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus diajukan secara menyeluruh sebagai satu kesatuan.

Hakim juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pada 7 November 2025 telah melalui proses penyidikan dan gelar perkara yang sah. Saat penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada 30 April 2026, Roy Suryo tidak mengajukan praperadilan.

"Menurut hakim, sikap tersebut merupakan bentuk pengabaian hak hukum yang dilakukan secara sadar dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," kata hakim.

Hakim berpendapat bahwa sidang pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji alat bukti. Roy Suryo dinilai seharusnya menggunakan forum tersebut untuk menyampaikan seluruh argumentasi hukum, termasuk mengenai ketentuan pidana yang didakwakan, syarat formil dan materiil surat dakwaan, serta pengujian alat bukti.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya sidang pokok perkara jika perkara dilimpahkan saat proses praperadilan berlangsung. Namun, karena perkara pokok telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, pengajuan praperadilan secara bertahap dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menurut hakim, tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap kesimpulan merupakan bentuk nyata upaya menunda dan mengganggu pemeriksaan pokok perkara. Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," tegas hakim.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga patut dinyatakan ditolak seluruhnya," pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags