Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi klaim pengacara Febrie, Hotman Paris, yang menyebut Febrie adalah kebanggaan Presiden Prabowo. Hotman juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilainya tidak dilaporkan kepada Prabowo terlebih dahulu.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Prasetyo saat ditemui di kompleks DPR, Senin (20/7).
Menurut Prasetyo, tidak perlu ada laporan khusus kepada Presiden terkait penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa izin presiden hanya diperlukan pada tahap pemeriksaan, bukan pada saat penetapan tersangka.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Hotman sebelumnya menyampaikan pernyataan tersebut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Ia mengklaim bahwa Febrie merupakan Jampidsus yang dibanggakan Prabowo karena berhasil mengembalikan uang negara hingga Rp 430 triliun saat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pengembalian Keuangan Hasil Korupsi (Satgas PKH).
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tuturnya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman mempertanyakan keberanian Polri menetapkan tersangka tanpa izin Presiden.
“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, ‘Hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo’, tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” tuturnya.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Yusril Minta Publik Awasi Penyidikan Kasus ASABRI yang Kini Ditangani Kejagung
Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus ASABRI Jika Kejaksaan Dianggap Tak Profesional
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
Ratusan Massa Demo di Depan Kantor Hotman Paris, Tuntut Penegakan Hukum Berbasis Bukti