Oknum Polisi di Aceh Selatan Jadi Pelaku Perampokan Toko Emas, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Senin, 20 Juli 2026 | 06:30 WIB
Oknum Polisi di Aceh Selatan Jadi Pelaku Perampokan Toko Emas, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Toko Emas Amin Setia di Jalan Merdeka, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dirampok seorang pria bersenjata laras panjang pada Sabtu (18/7) pagi. Pelaku memecahkan kaca etalase dengan tembakan, lalu menggasak sejumlah perhiasan emas dan melarikan diri.

Warga sekitar sempat mendengar suara letusan. Keuchik Gampong Pasar Hendradi Putra mengatakan, perampokan itu diduga dilakukan seorang diri. "Sebelumnya terdengar bunyi letusan senjata. Tak lama kemudian, suasana di sekitar lokasi mendadak heboh setelah terdengar teriakan warga yang memperingatkan adanya aksi perampokan," ujarnya.

Hendradi tidak menyaksikan langsung saat pelaku beraksi, tetapi sempat melihatnya melarikan diri menggunakan sepeda motor matic. Pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan helm putih.

Tak lama setelah peristiwa, tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh menangkap pelaku. Ternyata, pelaku adalah oknum polisi berinisial MZ (28). Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat merampok. Saat ini, MZ menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan kasus telah diambil alih Polda Aceh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," kata Joko.

Kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Joko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. "Kami memastikan siapa pun terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags