Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.
Yusril menegaskan, keputusan menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Dan kalaupun dilakukan penahanan, dapat juga diuji praperadilan ke pengadilan," kata Yusril usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di PIK, Jakarta Utara, Minggu (19/7).
Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum yang berjalan. "Kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini," ujarnya.
Yusril menambahkan, saat ini penyidikan masih berada pada tahap awal. Ia tidak menutup kemungkinan Febrie akan ditahan di kemudian hari. "Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan," katanya.
Pemerintah, kata Yusril, mendukung penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan. Koordinasi antarlembaga penegak hukum terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Don Ritto telah ditahan, sementara Febrie belum. Hingga kini, peran keduanya dalam perkara itu belum dijelaskan secara rinci, dan konstruksi perkara belum diungkap utuh.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain money changer KOIN, kafe de'Clan, dan sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan itu, diamankan barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa uang Rp 67,2 miliar yang ditemukan di kafe de'Clan dan money changer KOIN di Cipete, Jakarta Selatan, tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurut Hotman, penetapan tersangka dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan itu, sehingga putusan inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara.
Artikel Terkait
Istana dan Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Febrie dengan Prabowo
Istana Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo
Boyamin Kritik Hotman Paris: Narasi Izin Presiden Berbahaya bagi Penegakan Hukum
Mensesneg Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden