MUI Dinilai Tepat Perjuangkan Perlindungan Moral di Tengah Gelombang Penolakan Sanksi Pidana bagi LGBT

- Jumat, 26 Juni 2026 | 07:50 WIB
MUI Dinilai Tepat Perjuangkan Perlindungan Moral di Tengah Gelombang Penolakan Sanksi Pidana bagi LGBT

Gelombang penolakan dari sejumlah organisasi terhadap wacana pemberian sanksi pidana bagi perilaku LGBT kembali mencuat ke permukaan. Pertarungan antara nilai agama dan arus liberalisme yang telah berlangsung lama pun kembali menemukan panggungnya. Di tengah tekanan yang deras itu, sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang konsisten memperjuangkan perlindungan moral masyarakat dinilai sebagai langkah yang patut diapresiasi.

Persoalan yang dihadapi, menurut pandangan ini, bukanlah semata-mata soal orientasi seksual atau hak individu. Yang dipertaruhkan adalah arah peradaban bangsa. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah hukum akan terus dijadikan alat untuk melegitimasi setiap keinginan manusia atas nama kebebasan, atau tetap berdiri di atas nilai moral dan agama yang menjadi fondasi negeri ini.

Dalam Islam, ketentuan mengenai larangan perilaku homoseksual dipahami bukan sebagai hasil kesepakatan manusia yang dapat dinegosiasikan mengikuti perubahan zaman. Ia merupakan hukum Allah yang ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui kisah kaum Nabi Luth ‘alaihis salam. Allah SWT berfirman,

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu?'” (QS. Al-A’raf: 80).

Ayat ini menunjukkan bahwa perilaku tersebut dikategorikan sebagai fahisyah, atau perbuatan yang sangat keji, bukan sekadar pilihan gaya hidup.

Ironisnya, di era liberalisme, yang dipersoalkan justru larangannya, bukan perilakunya. Atas nama hak asasi manusia, berbagai penyimpangan berusaha dinormalisasi. Akibatnya, batas antara benar dan salah semakin kabur. Sesuatu yang dahulu dianggap kemungkaran perlahan dipromosikan sebagai bentuk keberagaman yang wajib diterima.

Padahal, negara memiliki kewajiban untuk menjaga agama, akal, keturunan, jiwa, dan kehormatan masyarakat. Ketika penyimpangan seksual dibiarkan tanpa pengaturan yang tegas, dampaknya tidak berhenti pada pelaku. Dikhawatirkan, hal itu akan merembet pada kerusakan keluarga, pendidikan generasi, hingga tatanan sosial secara lebih luas.

Sayangnya, sistem sekuler dinilai telah memisahkan agama dari kehidupan publik. Hukum akhirnya lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan opini internasional, lembaga donor, maupun aktivis HAM daripada wahyu Allah. Inilah yang disebut sebagai akar persoalan yang membuat hukum sering kehilangan keberanian untuk melindungi nilai-nilai yang benar.

Umat Islam semestinya memahami bahwa menerima hukum Allah bukanlah bentuk intoleransi, melainkan manifestasi keimanan. Allah SWT berfirman,

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusanmu dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65).

Karena itu, memperjuangkan tegaknya hukum Allah bukanlah sikap ekstrem, melainkan konsekuensi iman seorang muslim. Ketegasan terhadap kemaksiatan bukan berarti membenci pelakunya. Islam tetap memerintahkan dakwah, nasihat, dan membuka pintu taubat selebar-lebarnya. Namun kasih sayang tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kemungkaran.

Jika bangsa ini benar-benar menginginkan generasi yang bermartabat, keluarga yang kokoh, dan masyarakat yang sehat, maka keberanian menegakkan hukum Allah tidak boleh terus dikalahkan oleh tekanan ideologi liberal. Sebab sejarah telah membuktikan, ketika manusia lebih memilih hawa nafsunya daripada petunjuk Rabb-nya, kerusakan hanyalah soal waktu.

Hukum Allah tidak membutuhkan legitimasi manusia. Justru manusialah yang membutuhkan hukum Allah agar hidupnya selamat di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.