Komisi III DPR Soroti Aturan Etika Anggota Polri Aktif yang Bergabung dengan Ormas

- Jumat, 05 Juni 2026 | 12:15 WIB
Komisi III DPR Soroti Aturan Etika Anggota Polri Aktif yang Bergabung dengan Ormas

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti perlunya pengaturan yang jelas mengenai keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Isu ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar bersama para pakar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat tersebut meminta pandangan para ahli terkait sisi etika apabila anggota Polri aktif bergabung dengan ormas. Menurutnya, kekhawatiran utama adalah potensi timbulnya kecemburuan sosial dari ormas lain yang tidak memiliki anggota dari institusi kepolisian.

"Misalnya dia aktif menjadi anggota ormas ini, apakah ormas lainnya yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia tidak merasa jealous, kurang lebih begitu ya. Tidak merasa diperlakukan tidak adil," ujar Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Politikus Partai Gerindra itu kemudian menanyakan apakah persoalan ini perlu diatur secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas. "Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini, Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis," tuturnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, menilai gagasan itu merupakan pemikiran yang relatif maju. Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi milik seluruh golongan masyarakat.

"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," jawab Cecep.

Di sisi lain, Cecep setuju apabila aturan mengenai keterlibatan anggota Polri di ormas perlu diformulasikan. Namun, ia berpendapat bahwa pengaturan tersebut tidak perlu ditempatkan dalam undang-undang, melainkan cukup melalui peraturan di bawahnya.

"Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti, gitu, diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ," tuturnya.

"Jadi tidak usah di undang-undang," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar