Mahfud MD Soroti Aparat Penegak Hukum sebagai Akar Masalah Utama

- Minggu, 22 Februari 2026 | 14:00 WIB
Mahfud MD Soroti Aparat Penegak Hukum sebagai Akar Masalah Utama

Dalam sebuah diskusi publik baru-baru ini, Mahfud MD mengungkapkan pandangannya yang cukup tajam soal penegakan hukum di Indonesia. Mantan Menkopolhukam itu bilang, untuk membenahi hukum, setidaknya ada tiga pilar yang harus diperhatikan: substansi aturan, struktur atau aparatnya, dan budaya hukum. Namun, menurutnya, akar masalah yang paling pelik justru ada di aparatnya.

"Sekeren apapun hukumnya, kalau manusianya, penegaknya, bermasalah ya percuma," tegas Mahfud.

Ia menilai, aturan-aturan yang ada sebenarnya sudah cukup bagus jika dilihat kembali ke filosofi dasarnya. Persoalannya, kultur buruk yang kerap melekat pada aparat justru sering 'menular' ke masyarakat. "Masyarakat kadang terpaksa ikut terbawa arus kultur busuk yang sebenarnya berawal dari aparat," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikannya dalam acara bertajuk 'KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum', Jumat (20/02/2026) lalu.

Untuk menggambarkan betapa rusaknya citra aparat di mata publik, Mahfud lalu bercerita tentang sebuah kisah lama dari Manado, tentang seorang anak miskin yang putus asa. Anak itu, setelah lulus sekolah, kesulitan mencari pekerjaan dan bahkan untuk makan sehari-hari pun susah.

Di berbagai tempat ibadah, dia kerap mendengar nasihat bahwa satu-satunya penolong adalah Tuhan. Akhirnya, dengan penuh harap, si anak menulis surat memohon bantuan.

"Isinya kurang lebih, 'Kepada Tuhan Yang Maha Esa di tempat, saya anak miskin. Tolong kirimi saya uang dua juta rupiah'. Surat itu lalu dia kirim via pos," cerita Mahfud.

Tentu saja, surat dengan alamat tak jelas itu kembali lagi. Tapi si anak tak menyerah. Ia pikir, 'Tuhan kan ada di mana-mana'. Lalu, dengan alamat yang sama ambigu itu, surat itu dikirimkannya lagi. Petugas pos yang kebingungan akhirnya mengarahkan surat itu ke kantor polisi terdekat.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar