JAKARTA – Kantor Wali Kota Madiun digeledah oleh penyidik KPK. Operasi ini bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang menjerat wali kota nonaktif setempat, Maidi. Tak tanggung-tanggung, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari sana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. Menurutnya, tim penyidik menyita berbagai surat dan dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun," kata Budi, Minggu (1/2/2026).
"Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah Kota Madiun," lanjutnya.
Selain kertas-kertas penting, barang bukti elektronik juga turut diamankan. Nantinya, semua barang bukti ini akan diteliti lebih dalam oleh penyidik untuk mengungkap jaringan kasusnya.
Budi juga memberi sinyal bahwa penyidikan bisa melebar. "Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya," ujarnya.
"Semua terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, termasuk dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan," tambah Budi.
Sebelum penggeledahan, KPK sebenarnya sudah menaikkan status perkara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dibungkus dengan fee proyek dan dana CSR.
Namun begitu, itu bukan satu-satunya. Investigasi juga menemukan fakta bahwa Maidi diduga menerima gratifikasi selama masa jabatannya dari 2019 hingga 2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep pada Selasa (20/1/2026).
Ketiganya adalah Maidi sendiri, lalu Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaannya dari pihak swasta, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Soal nominalnya, Asep memberikan rincian yang cukup mencengangkan. Untuk kasus pemerasan saja, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari seorang developer.
"Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," papar Asep.
Lalu, ada lagi penerimaan lain yang digolongkan sebagai gratifikasi. Jumlahnya jauh lebih besar.
"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tuturnya.
Atas semua perbuatan itu, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor beserta ketentuan KUHP terbaru. Sementara untuk tindakannya bersama Thariq Megah, dikenai Pasal 12 B UU yang sama.
Kasus ini masih terus bergulir. Penggeledahan di kantor wali kota mungkin baru awal, menandakan bahwa penyidik masih mengumpulkan puzzle untuk melengkapi alat bukti.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu