Gaji Rp 250 Ribu, Komisi X Desak Upah Guru Honorer Naik ke Rp 5 Juta

- Selasa, 27 Januari 2026 | 21:36 WIB
Gaji Rp 250 Ribu, Komisi X Desak Upah Guru Honorer Naik ke Rp 5 Juta
Suara dari Senayan: Nasib Guru Honorer

Di tengah hiruk-pikuk pembahasan anggaran, suara Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR, menohok. Ia menyoroti nasib guru honorer dengan nada prihatin. Gaji mereka, menurutnya, jauh dari kata layak. Bayangkan, hanya Rp 250 ribu per bulan. Angka yang sulit untuk sekadar bertahan hidup, apalagi menjalankan tugas mulia mendidik generasi bangsa.

"Ya kami di komisi X sebenarnya selalu menyuarakan pertama tentang kesejahteraan guru," ucap Lalu di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1).

"Gaji guru honorer yang hari ini mereka harus hidup dengan Rp 250 ribu per bulan sungguh sangat tidak layak."

Lalu punya hitungan sendiri. Ia bersikeras, seharusnya dana pendidikan yang 20% dari APBN itu benar-benar dialirkan untuk kepentingan pendidikan, termasuk kesejahteraan guru. Menurut kalkulasi Komisi X, dengan skema itu, gaji minimal seorang guru honorer seharusnya menyentuh angka Rp 5 juta setiap bulannya. Bukan sekadar tambal sulam.

Yang membuatnya geram, kontribusi mereka tak sepadan dengan imbalan. Negara ini besar, kaya, tapi menggaji para pengabdi dengan cara yang amat minim. Padahal, kenyataannya, mereka tetap masuk setiap hari. Mengajar, mendidik, tanpa kenal lelah. Status honorer tak menyurutkan semangat pengabdian.

"Walaupun statusnya honorer tetapi buktinya walaupun mereka honorer mereka terus mengabdi, setiap hari masuk, mengajar, mendidik, mempersiapkan generasi bangsa," tegasnya.

Lalu mengaku sudah bersuara lantang dalam rapat dengan Menteri Pendidikan. Poinnya jelas: butuh komitmen serius. Ia menegaskan kembali,

"Kami di Komisi X di rapat dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti tegas mengatakan bahwa minimal gaji guru honorer yang layak untuk mereka menuntaskan tugas-tugas mulia ini yaitu Rp 5 juta per bulan. Dengan catatan 20% mandatory spending seutuhnya untuk kepentingan pendidikan."

Lalu, apa jalan keluarnya? Komisi X sendiri sedang menggodok sejumlah aturan. Salah satu fokusnya adalah memprioritaskan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapannya, kualitas hidup mereka bisa naik signifikan.

Namun begitu, ini bukan pekerjaan mudah. Perlu koordinasi lintas kementerian yang solid. "Ya tentu ini formulanya sedang kami bahas dengan Mendikdasmen, kami berharap ada pertemuan lintas menteri, Mendikdasmen, Mendiktisaintek, MenPAN RB, kemudian BKN," papar Lalu.

Tujuannya satu: memuliakan para guru honorer yang belum terserap, baik di skema P3K paruh waktu maupun penuh. Jumlah mereka tidak sedikit. Sangat banyak.

"Jumlahnya ini sangat banyak, ini harus negara harus hadir," tandasnya menutup pernyataan.

Persoalannya kini, apakah desakan ini akan berujung pada perubahan nyata? Atau hanya akan tenggelam dalam arus wacana seperti sebelumnya. Waktu yang akan menjawab.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar