"Kami di Komisi X di rapat dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti tegas mengatakan bahwa minimal gaji guru honorer yang layak untuk mereka menuntaskan tugas-tugas mulia ini yaitu Rp 5 juta per bulan. Dengan catatan 20% mandatory spending seutuhnya untuk kepentingan pendidikan."
Lalu, apa jalan keluarnya? Komisi X sendiri sedang menggodok sejumlah aturan. Salah satu fokusnya adalah memprioritaskan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapannya, kualitas hidup mereka bisa naik signifikan.
Namun begitu, ini bukan pekerjaan mudah. Perlu koordinasi lintas kementerian yang solid. "Ya tentu ini formulanya sedang kami bahas dengan Mendikdasmen, kami berharap ada pertemuan lintas menteri, Mendikdasmen, Mendiktisaintek, MenPAN RB, kemudian BKN," papar Lalu.
Tujuannya satu: memuliakan para guru honorer yang belum terserap, baik di skema P3K paruh waktu maupun penuh. Jumlah mereka tidak sedikit. Sangat banyak.
"Jumlahnya ini sangat banyak, ini harus negara harus hadir," tandasnya menutup pernyataan.
Persoalannya kini, apakah desakan ini akan berujung pada perubahan nyata? Atau hanya akan tenggelam dalam arus wacana seperti sebelumnya. Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Di Balik Jarum Infus: Kisah Tiga Perempuan Menemukan Makna Hidup Melawan Kanker Payudara
Gajayana Terhenti Usai Tabrakan dengan Truk di Perlintasan Kebumen
Dari Tuduhan Es Gabus Palsu, Terkuak Rumah Ambruk dan Anak Putus Sekolah
Kobaran Api Hanguskan Pabrik Sandal di Medan, Diduga Bermula dari Korsleting