Meski dilarang menyentuh, rasa penasaran mengalahkan aturan. Dalam momen singkat, Elida mengaku berhasil menyentuh permukaan ijazah itu. “Memang dilarang pegang, tapi kita tidak peduli. Selagi bisa megang, kita pegang,” akunya.
Dari sentuhan itu, dia merasa ada emboss dan watermark. “Saya tusuk dengan ujung jari, saya pegang ada embos. Ada watermark-nya. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” tuturnya. Bagian bawah kertas itu juga terlihat robek-robek, wajar untuk dokumen puluhan tahun.
Bagi Elida, momen itu memberikan kepuasan. “Saya melihat aslinya dari fotokopi yang diedarkan. Enggak mungkin fotokopi ini ada kalau enggak ada aslinya. Dan itu aslinya,” tegasnya. Dia mengajak publik untuk mengalihkan fokus dari polemik ini ke isu bangsa yang lebih mendesak.
Namun, di sisi lain, versi ini dibantah keras oleh kubu lawan. Abdul Gafur Sangaji, kuasa hukum Roy Suryo, menyebut klaim Elida sama sekali tidak benar dan menyesatkan publik.
“Saya pastikan itu keterangan yang tidak benar,” tegas Gafur di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
Dia bersikeras bahwa sejak awal penyidik melarang siapa pun menyentuh ijazah. Dokumen itu disegel dalam map hard case berlogo UGM dan dilapisi plastik keras. “Tidak mungkin jari bisa masuk. Saya sendiri tidak menyentuh karena dilarang penyidik,” ujarnya.
Gafur juga menyoroti kejanggalan. Menurutnya, foto di ijazah SMA dan S1 terlihat berbeda. “Itu sangat janggal,” katanya. Dia menegaskan, gelar perkara bukan forum pembuktian keaslian, hanya memastikan barang bukti ada. Untuk membuktikan emboss atau watermark, harus ada uji laboratorium forensik yang independen.
“Bagaimana bisa memastikan embos dan watermark kalau hanya melihat? Mata juga punya keterbatasan,” tandas Gafur.
Kubu Roy Suryo pun secara resmi meminta akses uji lab ke penyidik. Mereka mengusinkan Laboratorium Forensik UI dan BRIN sebagai pihak independen. “Ini ijazah mantan Presiden RI. Sejarah akan mencatat polemik ini,” kata Gafur.
Jelas sekali, polemik ini masih jauh dari kata selesai. Perdebatan akan terus bergulir, antara klaim sentuhan dan emboss, dengan tuntutan pembuktian ilmiah yang lebih transparan.
Artikel Terkait
Kejari Barru Resmikan Mess Pegawai 16 Kamar, Dukung Program Zero Indekos
Barcelona Tumbang 0-2 dari Atletico Madrid di Leg Pertama Perempat Final
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat