"Setelah itu divalidasi secepat oleh Polri, Kejaksaan, dan BPKP," ujarnya.
Yang menarik, mantan Kapolri ini menekankan bahwa prosesnya tak perlu menunggu sempurna. Menurut Tito, pendataan tidak harus 100 persen lengkap baru dana dicairkan. Bisa bertahap. Dengan cara ini, warga yang rumahnya rusak ringan hingga sedang bisa segera dapat bantuan perbaikan dan meninggalkan tempat pengungsian.
"Nah, kalau ini cepat dapat data by name by address, tidak harus sampai lengkap, karena biarkan bergelombang," jelasnya.
Logikanya sederhana. Kalau data untuk kerusakan ringan dan sedang cepat terkumpul, lalu dana segera turun, para korban bisa langsung bergerak membersihkan dan memperbaiki rumah mereka. Alhasil, jumlah pengungsi bisa berkurang drastis.
"Yang ringan dan sedang ini kalau kita bisa secepatnya punya data dari BNPB, rekonsiliasi, dan setelah itu diberikan biaya, mereka sambil bersih-bersih dilakukan terus, mereka akan pulang. Itu bisa mengurangi lebih dari 60% pengungsi," tutup Tito.
Poinnya jelas: kecepatan dan akurasi data adalah kunci. Tanpa itu, bantuan bisa tersendat atau salah alamat. Dan di saat seperti ini, setiap penundaan punya konsekuensi nyata bagi warga yang terdampak.
Artikel Terkait
Karcis Parkir Tak Sesuai Picu Pengeroyokan Juru Parkir di Makassar
Proyek Wisata Green Topejawa Mangkrak, Aktivis Desak Audit Total
Kejari Barru Resmikan Mess Pegawai 16 Kamar, Dukung Program Zero Indekos
Barcelona Tumbang 0-2 dari Atletico Madrid di Leg Pertama Perempat Final