Kasus soal ijazah Presiden Jokowi itu, kalau dipikir-pikir, sebenarnya sederhana. Tapi kenyataannya? Ribet banget. Begitulah kira-kira pandangan Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah. Menurut dia, masalahnya jadi ruwet karena politik dan hukum sudah nyaris tak bisa dipisahkan, saling menjalin.
"Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan," ujar Adi dalam tayangan Hot Room Metro TV, Rabu (17/12/2025) lalu.
Dia lantas membeberkan empat langkah yang bisa ditempuh biar perkara ini tuntas. Pertama, sudah dilakukan UGM dengan menyatakan Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan mereka. Cuma, ya itu, pernyataan kampus saja rupanya belum cukup.
"Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid," katanya.
Nah, karena langkah pertama dianggap gagal, mestinya urusan selesai di tahap kedua: Jokowi sendiri yang menunjukkan ijazah aslinya. "Selesai. Normalnya begitu," kata Adi. Namun, Presiden memilih tidak melakukannya dengan alasan dokumen pribadi dan hanya akan ditunjukkan di pengadilan. Di sinilah kerumitan mulai terasa.
Alhasil, jalan ketiga pun ditempuh: pengadilan. "Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi," paparnya.
Kalau kegaduhan masih berlanjut, Adi melihat ada opsi keempat yang ekstrem: amnesti atau abolisi dari Presiden. "Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan," tuturnya. Biasanya langkah seperti ini diambil demi rekonsiliasi politik, menghentikan kontroversi yang tak berujung.
Tapi, menurut Adi, publik sekarang justru tak menginginkan perdamaian. Mereka ingin ada yang menang dan kalah. Ditanya soal prediksi akhirnya, dia menjawab fifty-fifty. Lalu tertawa kecil, "Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang."
Di tempat terpisah, pakar hukum Mahfud MD punya pendapat yang cukup tegas. Polemik ini, menurutnya, mustahil selesai cuma lewat gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum soal keaslian sebuah dokumen hanya bisa datang dari persidangan.
Artikel Terkait
Duka Sumatera dan Dalang di Balik Banjir yang Terus Berulang
Wilayah Lebih Luas dari Jawa Tenggelam, Respons Terasa Kecil
Bupati Bekasi Ditangkap KPK Usai Dilantik Tiga Bulan
Bandara Hantu Morowali: Pintu Belakang yang Menggerogoti Kedaulatan