Berdasarkan fakta yang dihimpun, Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU ITE, yang ancaman hukumannya tak main-main: bisa mencapai enam tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, Rudi menyelipkan imbauan. Dia meminta masyarakat untuk lebih bijak lagi ketika bermedia sosial.
“Intinya, hindari ujaran kebencian,” pesannya singkat.
Pernyataan itu seperti penutup dari sebuah drama yang memalukan. Sementara Resbob tetap diam, membiarkan seluruh perhatian tertuju padanya sebuah gambaran yang kontras dengan persona lantang yang biasa ia tampilkan di layar.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki 361 Nama dalam Jaringan Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur
Kejari Nias Selatan Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Dishub Yogya Siagakan 15 Titik Rawan Parkir Liar Menjelang Libur Nataru
Gencatan Senjata Gaza Tak Hentikan Daftar Korban, Tewas Tembus 70 Ribu Jiwa