Berdasarkan fakta yang dihimpun, Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU ITE, yang ancaman hukumannya tak main-main: bisa mencapai enam tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, Rudi menyelipkan imbauan. Dia meminta masyarakat untuk lebih bijak lagi ketika bermedia sosial.
“Intinya, hindari ujaran kebencian,” pesannya singkat.
Pernyataan itu seperti penutup dari sebuah drama yang memalukan. Sementara Resbob tetap diam, membiarkan seluruh perhatian tertuju padanya sebuah gambaran yang kontras dengan persona lantang yang biasa ia tampilkan di layar.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral