YouTuber Resbob Diborgol Diam, Polisi Jerat Pasal Berat Usai Hina Suku Sunda

- Rabu, 17 Desember 2025 | 15:42 WIB
YouTuber Resbob Diborgol Diam, Polisi Jerat Pasal Berat Usai Hina Suku Sunda

Berdasarkan fakta yang dihimpun, Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU ITE, yang ancaman hukumannya tak main-main: bisa mencapai enam tahun penjara.

Di akhir pernyataannya, Rudi menyelipkan imbauan. Dia meminta masyarakat untuk lebih bijak lagi ketika bermedia sosial.

“Intinya, hindari ujaran kebencian,” pesannya singkat.

Pernyataan itu seperti penutup dari sebuah drama yang memalukan. Sementara Resbob tetap diam, membiarkan seluruh perhatian tertuju padanya sebuah gambaran yang kontras dengan persona lantang yang biasa ia tampilkan di layar.


Halaman:

Komentar