Asap sudah lama sirna, tapi duka di lokasi kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran masih terasa berat. Peristiwa nahas yang merenggut 22 nyawa pada Selasa (9/12) itu kini jadi fokus penyelidikan polisi. Hingga kini, mereka masih mengumpulkan titik-titik terang.
Pemeriksaan terhadap sang pemilik gedung, yang berinisial N, sudah dilakukan Sabtu (13/12). Tapi, kata polisi, belum ada temuan yang mengarah pada unsur kelalaian. Prosesnya masih berjalan.
“Masih dicari, masih perlu pendalaman,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Rabu (17/12).
Di sisi lain, ada satu fakta yang diakui sendiri oleh pemilik gedung: bangunan itu tak dilengkapi tangga darurat. Namun, N bersikukuh bahwa gedungnya punya izin resmi. Bahkan, izin itu diklaim terbit di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015,” tutur Roby mengulang pernyataan pemilik.
Lantas, kapan pemilik gedung akan diperiksa ulang? Menurut Roby, itu akan dilakukan nanti. Tapi, polisi ingin mendengar keterangan para ahli dulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Pegawai Pengadilan Boyolali Hilang, Polisi Gandeng Masyarakat dalam Pencarian
Menguak Pemicu Tersembunyi di Balik Kambuhnya Mantan Pengguna Narkoba
FPP-TNI Tuding Kapolri Lakukan Makar Lewat Perkap 10/2025
GKR Hayu Pimpin Pramuka DIY, DPRD Soroti Peran Krusial Bentengi Generasi Muda