Gus Yaqut Diperiksa KPK, Dugaan Aliran Dana dari Travel Haji ke Oknum Kemenag Menguat

- Selasa, 16 Desember 2025 | 23:00 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK, Dugaan Aliran Dana dari Travel Haji ke Oknum Kemenag Menguat

Mengulik Skema Kuota

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu pada 2023 silam, hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Nah, informasi inilah yang diduga dimanfaatkan sejumlah pihak. Asosiasi travel haji khusus dikabarkan langsung menghubungi Kemenag untuk membahas pembagiannya.

Masalahnya, aturan sebenarnya membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total. Namun, ada dugaan kuat terjadi rapat yang menghasilkan kesepakatan lain: pembagian 50-50 antara kuota khusus dan reguler. Kesepakatan itu kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut saat masih menjabat. KPK kini sedang menyelidiki kaitan antara rapat dan SK tersebut.

Yang lebih pelik lagi, muncul dugaan setoran dari travel yang dapat kuota tambahan. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, tergantung besar kecilnya travel. Uang itu diduga dikumpulkan via asosiasi, lalu disetor ke oknum di Kemenag dari pejabat hingga pucuk pimpinan.

Akibatnya? Kerugian negara sementara ditaksir tembus lebih dari Rp 1 triliun. KPK kini menggandeng BPK untuk menghitung angka pastinya.

Buntut dari penyidikan ini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Gus Yaqut sendiri, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah titik, seperti rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga rumah di Depok yang didiami Gus Alex.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati langkah KPK. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan masih terus berjalan, mengumpulkan kepingan-kepingan fakta untuk mengungkap skema yang diduga merugikan banyak calon jamaah ini.


Halaman:

Komentar