MURIANETWORK.COM - Ijazah asli Presiden Joko Widodo akhirnya diperlihatkan. Momen itu terjadi dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Bagi banyak pengamat, langkah ini jelas mengisyaratkan satu hal: kasus ini siap dibawa ke meja hijau.
Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, melihat gelar perkara tadi sebagai wujud keterbukaan. Bukan cuma untuk pelapor atau terlapor, tapi juga untuk internal kepolisian sendiri.
"Intinya, untuk memastikan penanganan kasus sudah sesuai undang-undang," jelas Hibnu. "Sudah sesuai bukti, sesuai keterangan, dan semua yang dibutuhkan untuk pembuktian."
Nah, sekarang Polda sudah menyatakan ijazah itu asli. Menurut Hibnu, ini artinya prosesnya sudah sesuai hukum dan prinsip keterbukaan. Alhasil, perkara bisa dilanjutkan.
"Mau tidak mau, kalau sudah seperti ini berarti meningkat ke tindak lanjut. Ke penuntutan, ke persidangan,"
katanya dalam tayangan Metro TV, Senin lalu.
Tapi ya, soal keaslian ijazah itu sendiri nantinya bakal dinilai ulang di pengadilan. "Hakim akan memastikan, memperoleh keterangan-keterangan yang seimbang dalam pembuktian," tambahnya.
Dia menilai bukti-bukti yang disampaikan penyidik sudah cukup untuk melangkah ke persidangan. Meski begitu, semua itu masih sebatas kualifikasi dari penyidik. Nilai sesungguhnya baru akan diuji di ruang sidang.
"Itu yang kita tunggu bersama. Bagaimana uji forensiknya nanti? Kalau sudah terbukti asli, ya selesai. Kalau tidak, ya berlanjut. Ini kan tuduhan fitnah. Demi kepastian hukum, kedua pihak harus diberi kesempatan menguji," tegas Hibnu.
Pihak Roy Suryo Masih Saja Ragu
Di sisi lain, keraguan belum sepenuhnya sirna. Azam Khan, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, masih menyimpan tanda tanya. Penyebabnya, ijazah pembanding tidak ditunjukkan dalam gelar perkara tadi.
"Kalau pembandingnya tidak ditunjukkan, cuma ijazah Pak Jokowi saja, ya aneh menurut saya," ujar Azam di acara yang sama.
Dia bilang perlu melihat ijazah pembanding untuk mengecek watermark, logo, sampai materainya. "Secara sepintas sih oke. Tapi kan di sana ada banyak pihak: Humas, Propam, Ombudsman. Mereka mungkin sudah merasa cukup," katanya.
Ada satu hal lagi yang digarisbawahi Azam: pihaknya cuma boleh melihat, tidak boleh memegang atau meraba ijazah itu. "Nah, dalam konteks seperti itu, belum bisa dikategorikan asli. Proses penentuan keaslian yang sebenarnya ya nanti lewat putusan hakim," jelasnya.
Artikel Terkait
Harapan Baru untuk Fitri: Rumah di Atas Rawa Akhirnya Direnovasi
Program Makan Bergizi SMPN 1 Tamansari Berjalan Mulus, Jimmy Hantu Tangani Menu
Sidang Perdana Nadiem Batal, Mantan Mendikbud Masih Terbaring di Rumah Sakit
Imigrasi Amankan 220 WNA dalam Operasi Besar-besaran di Kawasan Tambang