MURIANETWORK.COM - Ijazah asli Presiden Joko Widodo akhirnya diperlihatkan. Momen itu terjadi dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Bagi banyak pengamat, langkah ini jelas mengisyaratkan satu hal: kasus ini siap dibawa ke meja hijau.
Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, melihat gelar perkara tadi sebagai wujud keterbukaan. Bukan cuma untuk pelapor atau terlapor, tapi juga untuk internal kepolisian sendiri.
"Intinya, untuk memastikan penanganan kasus sudah sesuai undang-undang," jelas Hibnu. "Sudah sesuai bukti, sesuai keterangan, dan semua yang dibutuhkan untuk pembuktian."
Nah, sekarang Polda sudah menyatakan ijazah itu asli. Menurut Hibnu, ini artinya prosesnya sudah sesuai hukum dan prinsip keterbukaan. Alhasil, perkara bisa dilanjutkan.
"Mau tidak mau, kalau sudah seperti ini berarti meningkat ke tindak lanjut. Ke penuntutan, ke persidangan,"
katanya dalam tayangan Metro TV, Senin lalu.
Tapi ya, soal keaslian ijazah itu sendiri nantinya bakal dinilai ulang di pengadilan. "Hakim akan memastikan, memperoleh keterangan-keterangan yang seimbang dalam pembuktian," tambahnya.
Dia menilai bukti-bukti yang disampaikan penyidik sudah cukup untuk melangkah ke persidangan. Meski begitu, semua itu masih sebatas kualifikasi dari penyidik. Nilai sesungguhnya baru akan diuji di ruang sidang.
"Itu yang kita tunggu bersama. Bagaimana uji forensiknya nanti? Kalau sudah terbukti asli, ya selesai. Kalau tidak, ya berlanjut. Ini kan tuduhan fitnah. Demi kepastian hukum, kedua pihak harus diberi kesempatan menguji," tegas Hibnu.
Pihak Roy Suryo Masih Saja Ragu
Di sisi lain, keraguan belum sepenuhnya sirna. Azam Khan, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, masih menyimpan tanda tanya. Penyebabnya, ijazah pembanding tidak ditunjukkan dalam gelar perkara tadi.
"Kalau pembandingnya tidak ditunjukkan, cuma ijazah Pak Jokowi saja, ya aneh menurut saya," ujar Azam di acara yang sama.
Dia bilang perlu melihat ijazah pembanding untuk mengecek watermark, logo, sampai materainya. "Secara sepintas sih oke. Tapi kan di sana ada banyak pihak: Humas, Propam, Ombudsman. Mereka mungkin sudah merasa cukup," katanya.
Ada satu hal lagi yang digarisbawahi Azam: pihaknya cuma boleh melihat, tidak boleh memegang atau meraba ijazah itu. "Nah, dalam konteks seperti itu, belum bisa dikategorikan asli. Proses penentuan keaslian yang sebenarnya ya nanti lewat putusan hakim," jelasnya.
Mosi Tidak Percaya dari Pelapor
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu mengaku sempat keberatan saat penyidik hendak memperlihatkan ijazah. Tapi akhirnya, demi kepentingan bersama, Polda memutuskan membuka segel semua barang bukti.
"Kita semua sudah lihat dengan baik. Semua yang diragukan selama ini, ada semua di ijazah itu. Jadi apalagi yang mau ditunggu?" kata Boy.
Kalau pihak Roy Suryo masih mempersoalkan, menurut Boy pasti ada udang di balik bakwan. "Masalahnya bukan lagi soal memperlihatkan ijazah. Mereka sudah lihat, lalu apa lagi yang diragukan?" ujarnya.
Boy meyakini ijazah Jokowi asli. Soal ijazah pembanding yang tidak ditunjukkan, itu cuma alasan belaka menurutnya.
"Penyidik punya alasan kuat. Tidak etis membuka ijazah 13 alumni lain tanpa sepengetahuan mereka. Sudah tepat langkah Polda," tegas Boy.
Karena ijazah sudah diperlihatkan, Boy punya pesan singkat untuk Roy Suryo cs: "Sudah, jangan berkoar-koar lagi. Kita tunggu proses hukum di pengadilan. Ngapain bangun narasi-narasi lain yang tidak benar? Semuanya sudah jelas."
Delapan Tersangka Terjerat
Kasus ini sendiri telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dua klaster.
Klaster pertama ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat pasal pidana penghinaan dan UU ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka menghadapi tumpukan pasal serupa, plus pasal khusus dari UU ITE.
Gara-garanya bermula dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara di April 2025, yang kemudian diikuti laporan dari Jokowi sendiri dan sejumlah pihak. Sementara gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat sudah dinyatakan gugur. Pengadilan menilai perkara ini lebih tepat di ranah pidana atau Tata Usaha Negara.
Sebagai catatan, Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah berkali-kali mengonfirmasi. Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980, yang resmi lulus pada 1985.
Artikel Terkait
Pistons Kalahkan Cavaliers 111-101 di Game 1 Semifinal Wilayah Timur, Cunningham Cetak 32 Poin
Kisah Ibu di Bone yang Tak Pernah Lelah Berdoa, Kini Anaknya Jadi Menteri Sukseskan Swasembada Beras
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala
Garuda Muda Kalahkan China 1-0 di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026