Alhasil, pencatatan akhirnya mengikuti prosesi pernikahan yang mana yang dipilih. Kalau akadnya di gereja, ya dicatat oleh Catatan Sipil sebagai perkawinan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai perkawinan Hindu. Dan seterusnya.
Buat Anda yang mungkin masih berharap, ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk melegalkannya? Sebaiknya pikir ulang.
Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya, Indonesia bukan negara agama, tapi ia punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama-agama yang bersangkutan punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, Anda tak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, mengikuti koridor yang sudah ditetapkan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Wagub Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Duka Mendalam Selimut Sulawesi Barat
Menag: NU Itu Keluarga Besar, Dinamika Internal adalah Hal Wajar
Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan Dikorupsi untuk Makan Bergizi Gratis
Gus Yahya Buka Suara soal Absennya Prabowo di Puncak Harlah NU