Alhasil, pencatatan akhirnya mengikuti prosesi pernikahan yang mana yang dipilih. Kalau akadnya di gereja, ya dicatat oleh Catatan Sipil sebagai perkawinan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai perkawinan Hindu. Dan seterusnya.
Buat Anda yang mungkin masih berharap, ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk melegalkannya? Sebaiknya pikir ulang.
Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya, Indonesia bukan negara agama, tapi ia punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama-agama yang bersangkutan punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, Anda tak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, mengikuti koridor yang sudah ditetapkan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam