Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Rasanya percuma.
Hasilnya kemungkinan besar akan ditolak.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Aturannya sudah jelas, dan tampaknya akan tetap begitu.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Masa Transisi Kampus: Saat Mahasiswa Baru Dihadapkan pada Ujian Kemandirian
Trump Klaim Putin Setuju Hentikan Serangan ke Kyiv Selama Satu Pekan
Diklat ASN dan Ironi Negara yang Sibuk Data tapi Miskin Analisis
Waspada! Pintu Air Depok Siaga I, Karet Sentuh 470 Cm