Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Rasanya percuma.
Hasilnya kemungkinan besar akan ditolak.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Aturannya sudah jelas, dan tampaknya akan tetap begitu.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral