Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Rasanya percuma.
Hasilnya kemungkinan besar akan ditolak.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Aturannya sudah jelas, dan tampaknya akan tetap begitu.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam