Pernikahan Beda Agama Berakhir di Pengadilan Negeri: Kisah Perceraian di Balik Gaun Putih dan Jilbab

- Rabu, 10 Desember 2025 | 22:20 WIB
Pernikahan Beda Agama Berakhir di Pengadilan Negeri: Kisah Perceraian di Balik Gaun Putih dan Jilbab

Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Rasanya percuma.

Hasilnya kemungkinan besar akan ditolak.

Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Aturannya sudah jelas, dan tampaknya akan tetap begitu.

(AL FATIN)


Halaman:

Komentar