Nah, agar aksinya mulus, AH punya trik. Ia menyimpan sepuluh barcode di satu alat. Barcode-barcode itu didapat dengan cara memfoto barcode milik pengendara lain yang sedang mengisi BBM secara normal. Jadi, seolah-olah pengisiannya legal.
“Operator ini mengaku sudah beraksi selama empat bulan. Sedangkan pembeli (M) sudah lebih dari setahun beraksi,” tambah Bayu.
Rupanya, kasus serupa tak cuma terjadi di satu tempat. Di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, polisi juga mengamankan dua tersangka lain.
Pelakunya seorang pengendara becak motor berinisial AY (43) dan operator SPBU berinisial MHN (56). Mereka tertangkap basah Jumat (5/12) sekitar pukul 18.45 WIB. Di dalam becak motor itu ditemukan empat jeriken berisi Pertalite.
“Setiap jeriken, operator mendapatkan untung Rp 10.000 sampai Rp 15.000,” ungkap Bayu menerangkan skema bagi hasil di lokasi kedua.
Keempat pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan. Mereka menghadapi tuntutan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai enam tahun penjara.
Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Polisi tampaknya serius menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang akhir-akhir ini marak terjadi.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral