Nah, agar aksinya mulus, AH punya trik. Ia menyimpan sepuluh barcode di satu alat. Barcode-barcode itu didapat dengan cara memfoto barcode milik pengendara lain yang sedang mengisi BBM secara normal. Jadi, seolah-olah pengisiannya legal.
“Operator ini mengaku sudah beraksi selama empat bulan. Sedangkan pembeli (M) sudah lebih dari setahun beraksi,” tambah Bayu.
Rupanya, kasus serupa tak cuma terjadi di satu tempat. Di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, polisi juga mengamankan dua tersangka lain.
Pelakunya seorang pengendara becak motor berinisial AY (43) dan operator SPBU berinisial MHN (56). Mereka tertangkap basah Jumat (5/12) sekitar pukul 18.45 WIB. Di dalam becak motor itu ditemukan empat jeriken berisi Pertalite.
“Setiap jeriken, operator mendapatkan untung Rp 10.000 sampai Rp 15.000,” ungkap Bayu menerangkan skema bagi hasil di lokasi kedua.
Keempat pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan. Mereka menghadapi tuntutan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai enam tahun penjara.
Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Polisi tampaknya serius menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang akhir-akhir ini marak terjadi.
Artikel Terkait
Kasus Wedding Organizer Ayu Puspita Naik ke Polda Metro Jaya
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Kuta Selatan, Kedalaman 100 Km
Banjir Sumatera 2025: Saat Hutan Dibabat, Rakyat Dibayangi Air Bah
Presiden Israel Serang Walikota Terpilih New York: Anti-Yahudi dan Anti-Amerika