Dua pria diamankan polisi di Bekasi, Jawa Barat, terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dari tangan mereka, satu pucuk revolver berhasil disita. Keduanya hanya disebut berinisial RS dan O.
Menurut AKBP Abdul Rahim dari Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, awal mula penangkapan ini adalah laporan warga. Ada informasi tentang seseorang yang diduga menyimpan senjata api. Dari situ, tim langsung bergerak.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS berikut barang buktinya di pom bensin di Jl. Cut Mutia, Margahayu,” kata Abdul Rahim.
Setelah diamankan, RS pun buka suara. Ia mengaku mendapatkan amunisinya dari orang lain. Dari pemeriksaan awal, nama O muncul sebagai penyuplai.
“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan amunisi dari atas nama O,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026
Dua Perempuan Tewas Tertindas Truk Tronton di Jalan Nasional Mojoagung
IHSG Terkikis 1,61%, Analis Proyeksikan Koreksi Bisa Lanjut ke Level 6.745
Hetifah Sjaifudian Tegaskan AI Hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis