Mardiantos dan Nur Sari Baktiana: Dua Hakim di Balik Vonis Mantan Dirut ASDP

- Kamis, 20 November 2025 | 20:30 WIB
Mardiantos dan Nur Sari Baktiana: Dua Hakim di Balik Vonis Mantan Dirut ASDP

Nur Sari Baktiana, yang berstatus sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat, punya jejak yang tak kalah panjang. Dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Cianjur. Kemudian, pada 2018, dia naik jabatan menjadi Hakim Yustisial Mahkamah Agung di Kamar Pidana.

Tiga tahun kemudian, dia berpindah ke Kamar Militer. Baru pada April 2025 ini dia dimutasi ke PN Jakarta Pusat. Perjalanan karirnya terbilang solid.

Harta Dilaporkan Rp 3,6 Miliar

Laporan terakhir Nur Sari di LHKPN KPK pada 28 Februari 2025 menunjukkan harta senilai Rp 3,638 miliar. Aset propertinya cukup banyak: empat tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, dan Yogyakarta. Nilainya mencapai Rp 3,575 miliar.

Dia juga memiliki dua mobil—Toyota Fortuner dan Toyota Harrier—dan empat motor, termasuk Yamaha dan Vespa, dengan total nilai Rp 666 juta. Ditambah harta bergerak lain Rp 162 juta, surat berharga Rp 100 juta, serta kas dan setara kas Rp 421 juta. Namun, dia juga punya utang yang cukup besar: Rp 1,286 miliar.

Ada Suara Berbeda di Ruang Sidang

Namun begitu, sidang ini tak berjalan sepenuhnya mulus. Salah satu hakim, Sunoto, justru punya pandangan berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, dia berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan.

Menurutnya, kasus ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi aturan business judgment rule, bukan tindak pidana. "Unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan," ujarnya.

Dia menegaskan, meski perbuatan mereka terbukti, itu bukan tindak pidana. Pertanggungjawaban yang lebih tepat, katanya, lewat gugatan perdata atau sanksi administratif—bukan pidana.

Sayangnya, pendapat Sunoto tak cukup kuat. Dua hakim lainnya punya keyakinan berbeda. Akhirnya, vonis pun dijatuhkan.


Halaman:

Komentar