Mardiantos dan Nur Sari Baktiana: Dua Hakim di Balik Vonis Mantan Dirut ASDP

- Kamis, 20 November 2025 | 20:30 WIB
Mardiantos dan Nur Sari Baktiana: Dua Hakim di Balik Vonis Mantan Dirut ASDP

Pada Kamis (20/11) lalu, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menyaksikan momen penting. Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, akhirnya mendengar vonisnya dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Suasana tegang jelas terasa.

Tak sendirian, dua koleganya juga ikut menjalani sidang vonis. Mereka adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Muhammad Yusuf Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan. Ketiganya menghadapi dakwaan serius.

Di sisi lain, dua hakim anggota majelis Mardiantos dan Nur Sari Baktiana sama-sama berpendapat bahwa para mantan direksi itu bersalah. Mereka sepakat hukuman penjara harus dijatuhkan.

Ira pun divonis 4,5 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga wajib membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak bisa? Gantinya tiga bulan kurungan. Sementara Harry dan Yusuf Hadi masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara. Denda mereka sebesar Rp 250 juta, dengan subsider yang sama.

Lantas, siapa sebenarnya kedua hakim yang berperan dalam putusan ini?

Mardiantos: Dari Banjarmasin Hingga Jakarta

Mardiantos dikenal sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat. Perjalanan kariernya cukup berwarna. Dia memulai tugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2010. Lalu, pada 2017 hingga 2021, dia bertugas sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Pontianak. Pengalaman di berbagai daerah ini membentuk perspektifnya.

Kekayaan Capai Rp 1,07 Miliar

Soal harta, data terbaru dari LHKPN KPK mencatat Mardiantos melaporkan kekayaan sebesar Rp 1,078 miliar pada 8 Januari 2025. Rinciannya cukup menarik. Dia punya dua aset tanah dan bangunan di Bekasi, plus satu tanah di Kampar. Total nilai aset properti itu Rp 770 juta.

Untuk kendaraan, dia memiliki dua mobil Toyota Minibus dan Toyota New Avanza dan tiga motor merek Honda. Semua kendaraan itu bernilai sekitar Rp 304,5 juta. Ada juga harta bergerak lain senilai Rp 17,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 46 juta. Di sisi lain, dia tercatat punya utang Rp 60 juta.

Nur Sari Baktiana: Karier Panjang di Lembaga Peradilan

Nur Sari Baktiana, yang berstatus sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat, punya jejak yang tak kalah panjang. Dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Cianjur. Kemudian, pada 2018, dia naik jabatan menjadi Hakim Yustisial Mahkamah Agung di Kamar Pidana.

Tiga tahun kemudian, dia berpindah ke Kamar Militer. Baru pada April 2025 ini dia dimutasi ke PN Jakarta Pusat. Perjalanan karirnya terbilang solid.

Harta Dilaporkan Rp 3,6 Miliar

Laporan terakhir Nur Sari di LHKPN KPK pada 28 Februari 2025 menunjukkan harta senilai Rp 3,638 miliar. Aset propertinya cukup banyak: empat tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, dan Yogyakarta. Nilainya mencapai Rp 3,575 miliar.

Dia juga memiliki dua mobil Toyota Fortuner dan Toyota Harrier dan empat motor, termasuk Yamaha dan Vespa, dengan total nilai Rp 666 juta. Ditambah harta bergerak lain Rp 162 juta, surat berharga Rp 100 juta, serta kas dan setara kas Rp 421 juta. Namun, dia juga punya utang yang cukup besar: Rp 1,286 miliar.

Ada Suara Berbeda di Ruang Sidang

Namun begitu, sidang ini tak berjalan sepenuhnya mulus. Salah satu hakim, Sunoto, justru punya pandangan berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, dia berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan.

Menurutnya, kasus ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi aturan business judgment rule, bukan tindak pidana. "Unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan," ujarnya.

Dia menegaskan, meski perbuatan mereka terbukti, itu bukan tindak pidana. Pertanggungjawaban yang lebih tepat, katanya, lewat gugatan perdata atau sanksi administratif bukan pidana.

Sayangnya, pendapat Sunoto tak cukup kuat. Dua hakim lainnya punya keyakinan berbeda. Akhirnya, vonis pun dijatuhkan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar