Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan larangan tegas bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menggunakan bahan-bahan bersubsidi seperti MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi dapur-dapur yang diduga menggunakan bahan subsidi tersebut, dan jika terbukti, selisih harga akan diminta untuk dikembalikan ke kas negara.
"Kemudian terkait bahan subsidi, kita kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi, selisihnya dikembalikan ke kas negara," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono menegaskan bahwa investigasi dan pendataan masih terus dilakukan. Ia menyatakan komitmen BGN untuk memperbaiki tata kelola yang ada saat ini. "Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia minyak beli minyak goreng MinyaKita, kan harganya selisih. Nah, selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara," ujarnya.
Sebelumnya, Sudaryono telah mewanti-wanti seluruh pengelola SPPG untuk tidak menggunakan barang-barang subsidi dalam memasak MBG. "Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," tegasnya dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Artikel Terkait
Kepala BGN Bantah Tudingan MBG Habiskan Anggaran Negara
BGN Temukan Anomali Rekening 414 SPPG, Duga Ulah Oknum Terdahulu
BGN Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
BGN Temukan 414 Dapur SPPG Bermasalah, Mulai dari Rekening Ganda hingga Belum Beroperasi