MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028, Pemerintah Pelajari

- Kamis, 30 Juli 2026 | 19:20 WIB
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028, Pemerintah Pelajari

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan paling lambat pada tahun 2028. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (30/7) dan langsung mendapat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena sedang berada di luar kota. "Tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari," ujarnya di dalam gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan bahwa persoalan anggaran tidak hanya melibatkan pemerintah, melainkan juga DPR. "Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Anggaran itu kan kita susun bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Prasetyo.

MK mengabulkan sebagian gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program MBG. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penjelasan pasal tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat: hanya berlaku untuk APBN 2026, sehingga untuk tahun-tahun berikutnya anggaran MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai program MBG bertujuan mengurangi stunting dan masalah kesehatan lainnya, yang merupakan tujuan luas dan semestinya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN. "Daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," demikian bunyi pertimbangan hakim MK.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags