Parlemen Iran Sahkan RUU Larang Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz

- Senin, 10 Agustus 2026 | 09:25 WIB
Parlemen Iran Sahkan RUU Larang Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz

Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang kapal-kapal Amerika Serikat dan Israel melintasi Selat Hormuz. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Teluk Persia.

Stasiun televisi pemerintah Iran, IRIB, melaporkan bahwa Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen telah menyetujui RUU tersebut. Tujuan pengesahan RUU ini adalah untuk memastikan keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz, jalur air strategis bagi pasokan energi global.

Selain kapal AS dan Israel, RUU ini juga melarang kapal asing lain yang dianggap bermusuhan dengan Iran untuk melintas hingga batas waktu tertentu. Aturan tersebut berlaku pula bagi kapal-kapal yang mengangkut kargo yang berafiliasi dengan Israel, baik militer maupun sipil. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda hingga 20 persen dari nilai kargo yang diangkut.

Berdasarkan RUU tersebut, pemerintah Iran diberi tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, dan memastikan keamanan Selat Hormuz serta Teluk Persia. Dalam menjalankan tugas ini, pemerintah akan bekerja sama dengan militer.

Pengesahan RUU ini bertentangan dengan klaim Amerika Serikat yang menyebut bahwa negosiasi dengan Iran terkait Selat Hormuz segera disepakati. Presiden AS Donald Trump menginginkan jalur perairan tersebut dibuka secara penuh dan bebas untuk kelancaran pasokan energi dunia.

Meski demikian, para pejabat Iran berulang kali menegaskan bahwa status Selat Hormuz tidak akan sama dengan kondisi sebelum perang pada 28 Februari.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags