Upaya Roy Suryo untuk mendapatkan ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali menemui jalan buntu. Kali ini, permohonan yang diajukan untuk ketiga kalinya tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena cacat formil, bukan karena substansi perkaranya ditolak.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), memutuskan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dianggap kurang pihak. Dalam amar putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Putusan ini sekaligus menghentikan pemeriksaan terhadap substansi gugatan Roy Suryo yang meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku terkejut dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, majelis sama sekali tidak menguji pokok perkara yang diajukan.
"Hasilnya sebenarnya tidak kami duga. Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya," kata Refly kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Refly menjelaskan, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan seharusnya juga melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon. Alasannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran ganti rugi negara menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
"Jadi pihak yang harus turut ditermohonkan adalah Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan, bukan hanya kemenangan di atas kertas," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bahwa Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, hakim masih berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Berdasarkan ketentuan itu, hakim menilai Menteri Keuangan merupakan pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi sehingga wajib dilibatkan dalam perkara.
Karena Menteri Keuangan tidak dimasukkan sebagai pihak turut termohon, permohonan Roy Suryo dinilai mengandung cacat formil akibat kurang pihak. "Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, permohonan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," demikian pertimbangan hakim.
Roy Suryo Siapkan Gugatan Baru
Meski kembali gagal di persidangan, Refly memastikan pihaknya tidak akan berhenti. Ia menyatakan Roy Suryo akan kembali mengajukan praperadilan dengan memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar putusan hakim.
"Kita ajukan lagi permohonannya, tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak turut termohon," katanya.
Praperadilan jilid III tersebut terdaftar dengan Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 15 Juli 2026. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai Termohon I serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Termohon II.
Roy meminta pengadilan menghukum para termohon membayar ganti rugi sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta. Namun, sebelum dalil maupun tuntutan tersebut diuji di persidangan, perkara lebih dahulu gugur pada aspek administrasi hukum karena tidak lengkapnya pihak yang digugat.
Artikel Terkait
Brigadir Yasir Bebas Usai Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid V Setelah Gugatan Ganti Rugi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima