Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memilih untuk tidak berspekulasi terkait kematian Sutrimo, pria yang diduga bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga di kediaman kliennya. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa fokus timnya saat ini murni pada substansi perkara hukum yang tengah dihadapi Febrie di Kejaksaan Agung. "Kami fokus di substansi perkara. Saya juga tidak dapat informasi terkait hal itu. Yang saya baca di media kan sudah ditulis dan Polda juga sudah mulai lakukan penyelidikan," ujar Febri usai membesuk Febrie di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026.
Mantan juru bicara KPK itu meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat kepolisian. "Agar isunya tidak campur aduk, lebih baik kita tunggu bersama informasi resmi dari Polda. Kami ini kan advokat untuk perkara di Kejaksaan Agung, jadi tidak mungkin bicara lebih jauh dari itu," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut misteri kematian Sutrimo. Korban mulanya ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring. Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi kunci, memeriksa rekam medis, menelusuri riwayat pemesanan ambulans, hingga memverifikasi latar belakang korban.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah Belum Terima Informasi soal Kematian Sutrimo
Kejagung Panggil Sembilan Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie, Tiga Hadir
Anggota Komisi III DPR Desak Polda Metro Usut Tuntas Kematian Sutrimo
Febrie Adriansyah Jalani Hari Pertama di Rutan KPK, Menu Sarapan Telur Ceplok dan Bihun