Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti perlakuan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, saat penahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol seperti yang lazim diterapkan kepada tersangka kasus korupsi.
Mahfud menilai tidak dikenakannya rompi dan borgol itu kemungkinan merupakan persoalan teknis di lapangan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus di mata publik.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan diskriminasi. Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena aturannya tidak ada sanksi kalau tidak memakai rompi," ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Mahfud menegaskan selama ini Kejaksaan Agung telah menerapkan penggunaan rompi tahanan dan borgol kepada berbagai tersangka kasus korupsi, termasuk mantan menteri. Karena itu, perlakuan serupa semestinya juga diberikan kepada mantan Jampidsus.
"Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak? Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," ucap Mahfud.
Mahfud juga menanggapi pernyataan Febrie yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, klaim semacam itu kerap disampaikan oleh tersangka kasus korupsi ketika berhadapan dengan proses hukum.
"Lalu soal Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor bilang 'saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia. Semua orang bilang dikriminalisasi," kata Mahfud.
Ia bahkan mencontohkan sejumlah tersangka koruptor yang biasanya mengenakan pakaian minim, namun setelah ditetapkan sebagai tersangka justru berubah gaya menjadi lebih islami. "Kalau perempuan, yang biasanya pakai baju minim, kalau sudah terjerat kasus korupsi lalu pakai kerudung, pakai jilbab. Itu sama, untuk memberi kesan bahwa dia tidak salah. Sama saja," ungkap Mahfud.
Ia menyebut para pelaku tindak pidana korupsi umumnya berusaha membangun citra seolah-olah tidak bersalah di hadapan publik. "Semua orang tidak ada maling itu mengaku," katanya.
Selain itu, Mahfud turut mengomentari keputusan menempatkan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah itu sah secara hukum karena peraturan perundang-undangan tidak membatasi lokasi penahanan selama berada di rumah tahanan yang resmi.
"Boleh, karena di undang-undang disebut 'di rumah tahanan'. Rumah tahanan ada di Cipinang, di Polri, di Kejaksaan Agung, di KPK. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya," ujar dia.
Mahfud menduga keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK merupakan strategi untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan. "Mungkin ini memberi kesan bahwa kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang tidak ditahan. Kalau di KPK diawasi, diabsen tiap hari. Kalau di Kejaksaan Agung kita punya rumah tahanan, tapi kita tidak tahu kalau ditahan di sana, jangan-jangan disuruh keluar. Kalau di KPK, tidak mungkin. Itu menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat," ujar dia.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Kematian Misterius Pria yang Disebut Karumga Eks Jampidsus
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Misterius, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Polisi Dalami Kematian Pria yang Dikaitkan dengan Eks Jampidsus Kejagung
Ketua RT Akui Sempat Terima Laporan Orang Pingsan di Lokasi Sutrimo Ditemukan Tak Sadarkan Diri