Aset Mewah Sandra Dewi Akan Dilelang Kejagung Setelah Gugatan Dicabut
Artis Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan aset mewah miliknya yang terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang Selasa (28/10).
Dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi menyatakan akan patuh terhadap seluruh keputusan hukum terkait penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Proses Lelang Aset Sandra Dewi oleh Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa aset-aset mewah Sandra Dewi yang telah dirampas negara akan segera dilelang. Proses lelang akan dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA) setelah eksekusi pidana penjara terhadap Harvey Moeis selesai dilakukan.
"Lelangnya tidak serta merta, eksekusi pidananya dulu," jelas Anang Supriatna dalam pernyataannya.
Dampak Hasil Lelang untuk Kerugian Negara
Hasil dari lelang aset Sandra Dewi akan disetorkan langsung ke kas negara. Dana tersebut akan diperhitungkan untuk membayar kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang mencapai Rp300 triliun.
Daftar Aset Mewah Sandra Dewi yang Akan Dilelang
- Koleksi perhiasan mewah
- Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong
- Rumah mewah di Kebayoran Baru (Pakubuwono)
- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
- Tabungan di bank yang telah diblokir
- Koleksi tas branded dan mewah
Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan dan menyerahkan asetnya menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian kasus korupsi timah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Artikel Terkait
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju