Aset Mewah Sandra Dewi Akan Dilelang Kejagung Setelah Gugatan Dicabut
Artis Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan aset mewah miliknya yang terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang Selasa (28/10).
Dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi menyatakan akan patuh terhadap seluruh keputusan hukum terkait penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Proses Lelang Aset Sandra Dewi oleh Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa aset-aset mewah Sandra Dewi yang telah dirampas negara akan segera dilelang. Proses lelang akan dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA) setelah eksekusi pidana penjara terhadap Harvey Moeis selesai dilakukan.
"Lelangnya tidak serta merta, eksekusi pidananya dulu," jelas Anang Supriatna dalam pernyataannya.
Artikel Terkait
Denada Digugat Rp7 Miliar, Pemuda 24 Tahun Klaim Anak Kandung yang Dituntut Pengakuan
Tessa Mariska Bocorkan Ciri-ciri Ayah Biologis Ressa, Anak Denada
Misi Penyelamatan Meisya di Mansion Suryono Berujung Kepungan
Inara Rusli Datang Diam-diam ke Komnas Anak, Apa yang Dibahas?