Mediasi Erin dan Mantan ART Masih Buntu, Kuasa Hukum Sebut Sulit Capai Damai

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:45 WIB
Mediasi Erin dan Mantan ART Masih Buntu, Kuasa Hukum Sebut Sulit Capai Damai

Mediasi antara Rien Wartia alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Namun, upaya perdamaian itu belum membuahkan hasil. Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengungkapkan bahwa pihak tergugat telah menyerahkan proposal mediasi, tetapi isinya dinilai belum mengarah pada penyelesaian.

"Hari ini adalah mediasi. Tadi agendanya tergugat menyerahkan proposal mediasi dan kami sudah terima proposal itu. Kami juga akan pelajari untuk langkah berikutnya seperti apa terhadap proposal yang sudah diajukan oleh tergugat," ujar Basuki.

Berdasarkan pembacaan awal, sejumlah tuntutan kliennya justru dibantah oleh pihak Erin. Tergugat disebut tidak mengakui telah menahan KTP, handphone, ATM, pakaian, tas, hingga barang-barang pribadi milik Nur Rohmah. "Kalau saya lihat dari jawabannya, ini sepertinya sulit. Tapi kita sama-sama tahu ini kan baru yang berhadapan kuasa sama kuasa. Biasanya kalau prinsipal sama prinsipal sudah ketemu akan ada solusi yang lain," tambah Basuki.

Dalam mediasi kali ini, baik Nur Rohmah maupun Erin sama-sama tidak hadir. Basuki menjelaskan, kliennya sengaja tidak dihadirkan karena pihak tergugat menginformasikan bahwa Erin masih berada di luar negeri. Mediator pun memberi waktu hingga 19 Agustus 2026 agar kedua prinsipal dapat hadir langsung.

Meski demikian, Basuki menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang perdamaian asalkan hak-hak Nur Rohmah dipenuhi. "Harapannya nanti para prinsipal bisa hadir, kemudian bisa duduk bersama-sama bicara dengan baik, kemudian ada solusi terbaik demi selesainya perkara ini secara kekeluargaan," ucapnya.

"Pada prinsipnya kami tidak menuntut banyak. Berikan hak-haknya Nur sesuai dengan apa yang sudah diucapkan. Berikan KTP, handphone, ATM, dompet, pakaian dan barang-barang miliknya. Untuk yang lain nanti bisa dibicarakan di ruang mediasi," tambahnya.

Permasalahan ini bermula ketika Nur Rohmah menggugat Erin secara perdata setelah hubungan kerja mereka berakhir. Ia mengaku sejumlah barang pribadinya masih dikuasai oleh Erin. Dalam gugatannya, Nur Rohmah menuntut pengembalian barang-barang tersebut serta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Pihak Nur Rohmah berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun, jika barang-barang milik kliennya hilang atau tidak bisa dikembalikan, Basuki menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lain yang lebih tegas.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags