Tekanan hukum kembali menghantam Rully Anggi Akbar. Suami komedian Boiyen itu mendapat somasi lagi, diminta segera melunasi kewajibannya terkait dugaan penggelapan dana investasi. Isu ini memang sudah lama mengikuti namanya, bahkan sebelum pernikahannya dengan Yeni Rahmawati alias Boiyen yang masih terhitung baru.
Semuanya berawal dari sebuah tawaran bisnis. Di Yogyakarta, tepatnya Sleman, pada Agustus 2023, Rully menawarkan kerja sama usaha kuliner bernama Sateman Indonesia. Seorang investor, yang hanya diketahui inisialnya RF, tertarik. Ia kemudian menyerahkan dana investasi sekitar Rp200 juta. Sayangnya, kerja sama itu tak berjalan mulus. Malah berujung sengketa.
Korban, RF, kini merasa dirugikan. Total kerugiannya, termasuk potensi keuntungan yang hilang, ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp300 juta. Karena merasa tak kunjung mendapat kejelasan, korban pun mengambil langkah tegas: melayangkan somasi dan memberi ultimatum.
Menurut informasi yang beredar, pihak korban meminta seluruh kerugian itu dilunasi paling lambat 5 Januari 2026. Jika tidak, ancamannya jelas: mereka akan menempuh jalur hukum pidana.
“Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Kemarin memang sudah ada pertemuan dengan saudara RAA langsung,” kata Santo Nababan, yang mewakili korban, dalam sebuah pertemuan di Tebet, Jakarta Selatan, akhir Desember lalu.
Pertemuan itu sendiri konon berlangsung alot. Rully dikabarkan meminta kelonggaran waktu hingga pertengahan Januari 2026. Namun, permintaan itu ditolak.
Artikel Terkait
Millie Bobby Brown: Dari Gadis Berkekuatan Telekinesis Menuju Dunia Nyata yang Penuh Makna
Na Daehoon Buka Suara: Pernikahan dengan Jule Resmi Berakhir, Anak-anak Ikut Saya
Suara Kritis di Sumatra Berbalas Teror di Depan Pintu
Erin Taulany Akhiri 2025 dengan Syukur: Rencana Tuhan Lebih Indah