“Pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim, bahwa tidak identik adanya bukti hasil DNA. Hal tersebut yang membuat Majelis Hakim berujar tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil,”
ungkap kuasa hukum tersebut. Intinya, bukti ilmiah itu jadi palu godam yang mematahkan semua gugatan.
Di sisi lain, konsekuensi biaya juga dibebankan. Kedua belah pihak harus menanggung biaya perkara bersama-sama, meski nominalnya tak sebesar hanya Rp282.000. Gugatan intervensi dari pihak lain pun tak luput dari penolakan.
Lalu, Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan berakhirnya babak perdata ini, fokus kini beralih. Tim hukum Ridwan Kamil sudah menyiapkan langkah berikutnya. Mereka akan mengawal proses hukum lain yang masih bergulir, yaitu laporan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.
“Tentu kami akan fokus ke hal selanjutnya mengenai pengawalan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, yang dilakukan Lisa Mariana,”
tutup sang kuasa hukum. Jadi, meski satu pertarungan usai, bukan berarti semuanya selesai. Perjalanan hukum tampaknya masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia