Von Bertambah Dua Tahun, Agus Buntung Dihukum 12 Tahun Penjara

- Jumat, 05 Desember 2025 | 21:20 WIB
Von Bertambah Dua Tahun, Agus Buntung Dihukum 12 Tahun Penjara

Von Bertambah Berat, Agus Buntung Dijebloskan 12 Tahun ke Penjara

Kasus pelecehan seksual yang sempat viral itu kembali mencuat. Kali ini, dengan putusan yang lebih keras. I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, harus menerima kenyataan pahit: hukumannya bertambah dua tahun.

Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat vonis. Dari yang awalnya 10 tahun penjara, kini menjadi 12 tahun. Putusan ini menegaskan bahwa tindakannya dinilai sangat serius.

“Kasasi penuntut umum NOF. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,”

Begitulah bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12) lalu.

Majelis hakim kasasi, diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, mengukuhkan putusan bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu. Mereka menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Agus.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB sudah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp100 juta. Tapi, rupanya MA punya pertimbangan lain. Mereka melihat perlu ada penambahan masa hukuman.

Agus Buntung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ia dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal-pasal itu cukup untuk menggambarkan kebrutalan perbuatannya.

Kasus ini memang mengguncang. Bukan hanya di NTB, tapi juga secara nasional. Modusnya keji: ia memanipulasi psikologis korbannya. Yang lebih memilukan, banyak korbannya adalah perempuan, termasuk anak-anak di bawah umur. Ia memperdaya mereka satu per satu.

Kini, dengan vonis 12 tahun, diharapkan ada keadilan yang sedikit lebih terasa bagi para korban. Meski, tentu saja, luka yang ditinggalkan takkan mudah hilang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler