Pemerintah Indonesia, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Tujuan utama revisi ini adalah untuk membuka peluang partisipasi swasta yang lebih luas dalam pengelolaan cadangan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa mandat DEN adalah memastikan ketersediaan cadangan energi di luar cadangan operasional milik badan usaha. Cadangan ini, yang mencakup minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), difungsikan khusus untuk mengantisipasi situasi darurat nasional.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Dadan menyatakan bahwa Perpres CPE yang baru saja diterbitkan pada September 2024 sudah diajukan revisinya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Revisi ini bertujuan menyatukan pengaturan untuk cadangan operasional, penyangga, dan strategis dalam satu payung hukum yang komprehensif.
Menurut Dadan, skema pengadaan CPE yang selama ini dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dinilai kurang fleksibel. Mekanisme pengadaan yang sepenuhnya mengandalkan APBN dianggap dapat menghambat kecepatan dalam meningkatkan kapasitas cadangan energi nasional.
"Ketergantungan pada APBN membatasi kemampuan kita untuk mempercepat penambahan cadangan. Sebagai contoh, target menaikkan cadangan dari satu bulan menjadi tiga bulan akan sulit tercapai," jelas Dadan Kusdiana.
DEN saat ini sedang merancang kebutuhan tambahan cadangan untuk jangka waktu satu bulan, melampaui cadangan operasional existing yang hanya mampu memenuhi kebutuhan sekitar 20 hari.
Artikel Terkait
Prinsip 2L OJK: Pasar Modal Bukan untuk Judi, Ini Panduan Investasi Legal & Logis
Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk Dapur MBG: Syarat & Ketentuannya
BP-AKR Tambah Pembelian BBM Pertamina Jadi 300 Ribu Barell
Lazada 11.11 Catat Rekor Penjualan, Transaksi LazMall Tembus 11 Kali Lipat