Pemerintah Indonesia, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Tujuan utama revisi ini adalah untuk membuka peluang partisipasi swasta yang lebih luas dalam pengelolaan cadangan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa mandat DEN adalah memastikan ketersediaan cadangan energi di luar cadangan operasional milik badan usaha. Cadangan ini, yang mencakup minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), difungsikan khusus untuk mengantisipasi situasi darurat nasional.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Dadan menyatakan bahwa Perpres CPE yang baru saja diterbitkan pada September 2024 sudah diajukan revisinya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Revisi ini bertujuan menyatukan pengaturan untuk cadangan operasional, penyangga, dan strategis dalam satu payung hukum yang komprehensif.
Menurut Dadan, skema pengadaan CPE yang selama ini dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dinilai kurang fleksibel. Mekanisme pengadaan yang sepenuhnya mengandalkan APBN dianggap dapat menghambat kecepatan dalam meningkatkan kapasitas cadangan energi nasional.
"Ketergantungan pada APBN membatasi kemampuan kita untuk mempercepat penambahan cadangan. Sebagai contoh, target menaikkan cadangan dari satu bulan menjadi tiga bulan akan sulit tercapai," jelas Dadan Kusdiana.
DEN saat ini sedang merancang kebutuhan tambahan cadangan untuk jangka waktu satu bulan, melampaui cadangan operasional existing yang hanya mampu memenuhi kebutuhan sekitar 20 hari.
Point krusial dari revisi Perpres ini adalah penyusunan skema bisnis yang memungkinkan sektor swasta berpartisipasi aktif. Partisipasi ini diharapkan dapat meringankan beban APBN sekaligus mempercepat pembentukan cadangan energi nasional yang lebih tangguh.
"Skema bisnis dirancang untuk mengundang partisipasi publik, khususnya swasta. APBN mungkin tetap memberikan dukungan parsial, namun swasta juga akan diberi ruang untuk mencari sumber pendanaan operasional secara mandiri," tutur Dadan.
Dengan skema baru ini, cadangan yang dikelola swasta tetap akan diakui sebagai bagian dari Cadangan Penyangga Energi Nasional, meskipun pendanaannya tidak sepenuhnya berasal dari APBN.
Perpres 96 Tahun 2024 sendiri mengatur secara detail jenis, volume, waktu, lokasi, serta tata kelola dan pendanaan CPE. Cakupan energi yang diatur meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG, yang dipilih berdasarkan peran strategisnya dalam konsumsi domestik dan tingginya ketergantungan pada pasokan impor.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, volume cadangan yang ditetapkan adalah 9,64 juta barel untuk BBM jenis bensin, 525,78 ribu metrik ton untuk LPG, dan 10,17 juta barel untuk minyak bumi.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per Gram di Awal Pekan
Harga Minyak Menguat Tipis Didukung Data Inflasi AS yang Lebih Rendah
Pemerintah Pangkas Target Produksi Batu Bara, Kontraktor Tambang Terancam
Pemegang Saham Setujui Akuisisi dan Rights Issue, Komposisi Dewan Komisaris BABY Dirombak