Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Impor Baju Bekas, Siap Tindak Pelanggar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Kebijakan ini ditetapkan untuk menghentikan bisnis thrifting ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil dan perekonomian Indonesia.
Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas
Purbaya menyatakan bahwa larangan impor baju bekas tidak hanya bertujuan melindungi industri lokal, tetapi juga menjaga standar kesehatan dan kualitas produk yang beredar di pasar domestik. Ia menegaskan bahwa impor pakaian bekas dalam bentuk balpres merupakan bentuk impor ilegal yang melanggar aturan.
Pernyataan Tegas Menkeu Purbaya
"Impor pakaian bekas dalam bentuk balpres jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi juga soal kedaulatan ekonomi nasional," tegas Purbaya. Ia juga menyatakan kesiapan pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang menolak atau menghambat pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan Diperketat
Pemerintah berencana memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memberantas praktik impor baju bekas yang tidak sesuai dengan regulasi.
Dukungan untuk Produk Lokal
Purbaya mendorong masyarakat untuk lebih mendukung produk tekstil buatan dalam negeri. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat industri nasional sekaligus menjaga daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Bocorkan Strategi Gila Bayar Utang Rp 9.138 Triliun: Bisa Tuntas?
Misi Tersembunyi Whoosh: Terungkap! Ini Dampak Nyata Kereta Cepat untuk Ekonomi Lokal dan 256.000 Pencari Kerja
R&I Teguh Peringkat BBB+ Indonesia: Sinyal Kuat Ekonomi RI di Tengah Gejolak Global?
Peringkat Kredit Indonesia Dipertahankan di BBB+: Sinyal Kuat untuk Investor?