PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 12 Agustus 2026, secara hybrid. Rapat tersebut menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris untuk sisa masa jabatan 2024-2028, serta sejumlah perubahan terkait pemegang saham.
RUPSLB dihadiri oleh 90 pemegang saham atau 100 persen dari total pemegang saham yang memiliki hak suara. Dalam rapat tersebut, disepakati pengangkatan Alex Widi Kristiono untuk mengisi posisi komisaris yang kosong setelah M. Oki Ramadhana mengundurkan diri.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan kelanjutan dari masa jabatan komisaris yang digantikan. "Anggota Dewan Komisaris perseroan yang telah secara resmi diangkat dalam rapat adalah Bapak Alex Widi Kristiano. Adapun masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah meneruskan sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris perseroan yang digantikannya, yaitu untuk masa jabatan 2024-2028," ujarnya.
Dengan pengangkatan ini, susunan Dewan Komisaris BEI yang baru terdiri dari Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai komisaris.
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui agenda lain yang berkaitan dengan perubahan susunan pemegang saham akibat pelaksanaan buyback saham oleh Bursa. BEI mencatat perubahan nama sejumlah pemegang saham, antara lain PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Selain perubahan nama, terdapat pengalihan masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan buyback. "Perubahan tersebut mengakibatkan perubahan data pemegang saham Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam daftar pemegang saham Bursa," kata Jeffrey.
Dalam kesempatan yang sama, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi perseroan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi Bursa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Proses persiapan demutualisasi dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan komunikasi dengan para pemegang saham. BEI memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Perseroan akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan akan mengimplementasikan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Jeffrey.
Artikel Terkait
Danantara Berminat Investasi di BEI, Tunggu Aturan OJK
BEI Umumkan Perubahan Susunan Pemegang Saham, Empat Sekuritas Berganti Nama
BEI Resmi Angkat Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris Gantikan Oki Ramadhana
Masjid Istiqlal Masuk Ekosistem Bursa, Wakaf Dikelola Lewat Pasar Modal