Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendorong adanya insentif bagi masyarakat yang memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 40 tahun, tetapi mampu melunasi cicilannya lebih cepat. Ia menilai skema tersebut perlu memberikan kemudahan, bukan malah mempersulit debitur yang ingin mempercepat pelunasan.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa tenor KPR tidak harus selalu 40 tahun. Masyarakat dapat memilih tenor 30, 20, hingga 10 tahun sesuai kemampuan finansial masing-masing. Namun, jika di kemudian hari kondisi keuangan membaik, debitur seharusnya bisa mengubah skema pembayaran tanpa hambatan.
"Kalau dengan perjalanan waktu dia bisa, dari 40 tahun kita ubah skemanya dan kalau boleh jangan dipersulit, jangan ada biaya-biaya lagi. Mungkin harus ada insentif. Kalau boleh, dari 40 tahun tiba-tiba dia 5 tahun, jangan dipersulit," kata Ara kepada wartawan usai acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Ara, masyarakat yang awalnya memilih tenor 40 tahun bisa saja mengubah skema pembayaran apabila memiliki kemampuan finansial lebih baik. "Kalau boleh buat kebijakan jadi rakyat itu, kalau dia ada rezeki dia lunasin, dia boleh mulai dengan 40 tahun, dengan cicilan mungkin 40 tahun, sekitar berapa ya? Rp 700 ribuan," ujarnya.
Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan regulasi yang memberikan insentif bagi debitur yang melunasi KPR lebih cepat. "Nanti kalau Pak Dian [Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan] bisa bikin regulasi, mohon dipertimbangkan. Kalau dia bisa lunasin, misalnya dari 40 jadi 10 tahun, 10 tahun jadi 5 tahun menurut saya harusnya dipertimbangkan ada insentif jangan dipersulit," jelas dia.
Sebelumnya, Ara memastikan kebijakan KPR dengan tenor hingga 40 tahun sudah berjalan. Implementasi tenor panjang itu telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Arahan Bapak mengenai tenor KPR hingga 40 tahun juga sudah dapat dijalankan bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan," ucap Ara pada acara Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi di Kabupaten Batang, Kamis (30/7).
Meski demikian, Ara menegaskan tidak mewajibkan masyarakat mengambil tenor hingga 40 tahun. Masyarakat tetap diberikan keleluasaan memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Artikel Terkait
OJK dan BEI Buka Suara soal Rencana Pengelolaan Wakaf Masjid Istiqlal Lewat Pasar Modal
OJK Berharap MSCI Segera Cabut Pembekuan Saham Indonesia
Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Akui IHSG Masih Tertekan
OJK Tangani 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp240,5 Miliar