Badan Gizi Nasional (BGN) berencana memberhentikan 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka akan dicabut statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner hingga tindak pidana.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, proses pemberhentian tersebut telah melalui tahap pembinaan dan kini usulannya sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian jadi diberhentikan secara tidak hormat," katanya di Kantor BGN, Jumat (7/8).
Pelanggaran yang dilakukan para kepala dapur itu beragam. Ada yang mangkir kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, mengaku kehilangan uang karena penipuan (scam), terlibat judi online, hingga terbukti melakukan tindak pidana. Tak hanya itu, sebagian dari mereka juga diduga meminta sejumlah uang kepada mitra dalam pelaksanaan operasional dapur.
Di sisi lain, nama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti tengah dipertimbangkan menjadi calon Gubernur BI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan hal tersebut, meski belum ada pengajuan resmi. "Bahwa apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai Pejabat Gubernur sementara," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8).
Posisi Gubernur BI saat ini kosong setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 26 Juli 2026. Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo masih mematangkan nama-nama yang akan diajukan, termasuk Destry. "Ada beberapa nama banyak, banyak. Ada, untuk diajak diskusi arahnya bagaimana, ada ya," katanya menambahkan.
Artikel Terkait
Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Stiker Batas Waktu Konsumsi pada Makanan MBG
BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG karena Judi Online hingga Peras Mitra
BGN Sisir Ulang Data Penerima MBG, Target Validasi Dua Bulan
BGN Perketat SOP Dapur MBG Usai Temuan Kasus Keracunan